Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com – Komitmen transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah kepada Kepala Bidang Peternakan pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya yang belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi dan permintaan klarifikasi yang dilayangkan media terkait sejumlah kegiatan pengadaan peternakan Tahun Anggaran 2025.
Surat konfirmasi tersebut telah disampaikan pada Senin (15/06/2026) dengan tujuan memperoleh penjelasan mengenai beberapa paket pengadaan yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Paket kegiatan tersebut meliputi pengadaan pakan ayam petelur senilai Rp2,772 miliar, pengadaan pullet ayam petelur senilai Rp2,8 miliar, serta pengadaan kandang baterai ayam senilai Rp379,8 juta.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya menyajikan informasi yang berimbang kepada masyarakat, media meminta klarifikasi terkait dasar perencanaan program, mekanisme penentuan penerima manfaat, spesifikasi barang yang diadakan, hingga sistem pengawasan pelaksanaan kegiatan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun penjelasan resmi dari pihak yang bersangkutan.
Padahal, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu prinsip penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan akuntabel. Terlebih lagi, kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut memiliki nilai mencapai lebih dari Rp5,9 miliar dan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Minimnya respons dari pejabat yang berwenang memunculkan berbagai pertanyaan di tengah publik. Ketika ruang komunikasi dan klarifikasi tidak dimanfaatkan secara optimal, masyarakat berpotensi membangun persepsi sendiri terhadap pelaksanaan program yang sedang berjalan.
Baca Juga Perkuat Perang Melawan Stunting, Bhabinkamtibmas Kawal Rembug di Desa Cintaratu
Berdasarkan data SiRUP yang dapat diakses secara terbuka, kegiatan pengadaan tersebut direncanakan berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Tasikmalaya, di antaranya Kecamatan Salawu, Leuwisari, Mangunreja, Sukaratu, dan Padakembang. Dengan besarnya anggaran yang dialokasikan, publik tentu memiliki hak untuk mengetahui bagaimana proses perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan program tersebut dilakukan.
Sejumlah pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa pejabat publik semestinya responsif terhadap permintaan informasi yang disampaikan media. Selain sebagai sarana penyampaian informasi kepada masyarakat, media juga berfungsi sebagai mitra dalam mengawal penggunaan anggaran negara agar tepat sasaran, efektif, dan sesuai dengan peruntukannya.
Ketidakhadiran klarifikasi dari pihak terkait dinilai tidak sejalan dengan semangat keterbukaan yang selama ini menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga mengamanatkan bahwa informasi mengenai penggunaan anggaran negara pada prinsipnya terbuka untuk diketahui masyarakat, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan oleh ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditayangkan, Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya, khususnya Bidang Peternakan, belum memberikan tanggapan resmi atas surat konfirmasi yang telah disampaikan.
Redaksi analisaglobal.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan, akurasi informasi, serta pelaksanaan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Win)
Baca Juga Delegasi Karangnunggal Hadiri RAKERNAS PPDI 2026, Perkuat Sinergi dan Perjuangkan Aspirasi Desa
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang