Kades Kamulyan Manonjaya Diduga Intervensi dan Pecat Perangkatnya Secara Sepihak

Kab. Tasikmalaya, analisaglobal.com — Dalam mekanisme pemecatan perangkat Desa sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Pasal 5 ayat (3),(4),(5) dan (6) (3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.

Salah satunya adalah Zaenal Arifin yang merupakan perangkat desa Kamulyan kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya yang diduga dipecat secara sepihak atau tanpa alasan yang kuat sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017.

Saat di temui pihak analisaglobal.com, Zaenal menjelaskan kalau sebelum pemilihan kepala desa sudah terlihat raut muka yang berbeda seolah-olah saya tidak mendukung mereka, dan pemberhentian tersebut atas dasar tekanan dari kepala desa juga, seolah-olah beliau (kepala desa-red) bilang ke saya harus mengundurkan diri, saya sendiri juga mempertanyakan atas apa kesalahan saya diberhentikan. Ucapnya Sabtu (05/09/2020)

“Kepala desa bilang, pemberhentianan kapala dusun tersebut atas dasar adanya tanda tangan dari warga, tetapi sebagian masyarakat ada yang peduli bahwa surat selebaran tersebut hanya untuk peremajaan RT dan RW, tetapi kenapa nama KADUS tercantum di selebaran tersebut”. Ungkapnya

Lanjut Zanal pun menanyakan, siapa yang bertanggung jawab atas beredarnya surat selebaran dan tanda tangan warga ? ucap zenal

“Setelah saya mengetahui terkait surat selebaran peremajaan RT dan RW, tetapi kenapa menjadi alasan kuat dari para pihak pemerintah desa atau kades untuk memberhentikan saya selaku Kadus, padahal kan itu surat peremajaan RT dan RW”. Ujarnya

Zaenal juga menuturkan, Setelah kepala desa dilantik pada tanggal 8 Desember 2019, dan baru kerja 1 bulan lebih saya langsung dipanggil oleh kepala desa harus mengundurkan diri, dengan alasan desakan masyarakat terkait tanda tangan, padahal itu kan tanda tangan tersebut untuk peremajaan RT dan RW, tetapi kenapa tanda tangan tersebut dijadikan alasan kuat untuk memberhentikan saya. Tutur Zaenal.

Kepala desa waktu itu menuturkan sebelum pemilihan, beliau mengatakan kalau misalkan jadi, sebagai kepala desa ada 3 orang yang akan diberhentikan yakni kadus, kesra dan sekdes. ucap Zaenal

Tetapi setelah beliau jadi lagi menjabat kepala desa malahan yang diberhentikan baru saya, yang dua lagi masih aktif bekerja di desa Kamulyan. Katanya

Ketika saya menanyakan beliau bilang, “Kan Ari mamang mah sudah ada tanda tangan dari warga untuk memberhentikan,”Ucap Kepala Desa “katanya” yang diteruskan oleh Zenal kepada analisaglobal.com, lanjut Zaenal kenapa tidak semuanya diberhentikan kalau misalkan benar. Ungkapnya

Terakhir bahkan ada obrolan dari kepala desa seperti ini kepada saya, “kalau pak punduh/kadus masuk kerja lagi, kepala desa akan mundur, kalau misalkan punduh kerja lagi di desa sampai ada baliho yang bertuliskan janji itu hutang, “Zaenal out, Riki out”. Pungkasnya***(Tim)

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *