Klaim Tidak Ribet, Asuransi Kecelakaan Saat Bekerja Lima Hari Kerja Langsung Cair, Ini Penjelasannya !!!

Klaim Tidak Ribet

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Upaya pemerintah melindungi keselamatan pekerja terus dilakukan, salah satunya dengan asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan. Baik itu pekerja formal dan non formal semua bisa mendapatkan jaminan keselamatan kerjanya.

Rizal Petugas BPJS Ketenagakerjaan menuturkan, dalam rangka memenuhi undangan dari Desa Petirhilir Kecamatan Baregbeg bahwasanya di sini antusiasme warga khususnya lembaga-lembaga Desa termasuk kelompok tani dan tokoh masyarakat untuk menjadi peserta BPJS sehingga kami dari BPJS memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Tuturnya. Jum’at, (02/8/2024).

“Tentunya yang pertama karena kita itu lembaga pemerintah bukan asuransi komersil, jadi kita itu lembaga profit yang ditunjuk oleh pemerintah langsung,” ujarnya.

Asuransi Kecelakaan Saat Bekerja Lima Hari Kerja Langsung Cair

Rizal juga menjelaskan, intinya dari segi keamanan transparansi kita itu lebih terjamin dibanding dengan asuransi komersil atau Asuransi lainnya.

“Kalau ada klaim itu kita pasti meminta persyaratan yang harus dipenuhi yang ada di rumah peserta masing-masing misalkan KTP, kartu keluarga atau surat nikah, akta kematian kalau untuk yang meninggal” katanya.

Baca Juga Panwascam Rajapolah Gelar Sosialisasi Kampung Pengawasan di Desa Sukaraja

Disamping itu juga untuk batas waktu pencairan klaim ketika berkas sudah lengkap maksimal dalam waktu 5 hari kerja kalim sudah bisa dicairkan.

Ditempat yang sama,Tia Patriawati kasi pemerintahan mengatakan, penerangan kepada masyarakat khususnya kepesertaan untuk ketua RT dan RW yang anggaran dari pemerintah.

Selain itu juga kebanyakan orang berpikiran BPJS Ketenagakerjaan itu hanya untuk karyawan atau pekerja formal, padahal pekerja non formal juga seperti petani dan pedagang keliling, ” di sini kan banyak petani, pedagang keliling dan UMKM jadi khususnya itu kelompok tani diusahakanlah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, ungkapnya.

Tia menjelaskan, fungsinya dan manfaatnya juga untuk ahli waris, jadi selain untuk pribadinya nanti ahli warisnya tidak terbebani.

” Di sini kan ada dua orang RT yang sudah meninggal dunia Alhamdulillah sudah klaim dan mendapatkan santunan sebesar 42 juta, Alhamdulillah tidak susah klaim nya,” tandas Tia. (Dods)

Baca Juga Adanya Dugaan Pekerjaan Tidak Sesuai Bestek, Jani Selaku PPK Instruksikan Untuk di Bongkar

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!