Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Kebijakan pembatasan kuota relawan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam petunjuk teknis terbaru Badan Gizi Nasional (BGN) menuai keresahan. Aturan yang mengaitkan jumlah relawan dengan kuota penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai berpotensi memicu pengurangan tenaga kerja dan mengancam mata pencaharian relawan di daerah.
Ketua Serikat Relawan MBG, Andi Ali Fikri, menegaskan bahwa pihaknya mendukung upaya pemerintah memperbaiki tata kelola, transparansi, dan efisiensi anggaran melalui Keputusan Kepala BGN Nomor 63551 Tahun 2026. Namun, ketentuan dalam Tabel 3 tentang alternatif perhitungan kebutuhan relawan berdasarkan jumlah penerima manfaat dinilai perlu dikaji ulang.
Menurut Andi, program MBG sejak awal tidak hanya bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi anak-anak dan ibu hamil, tetapi juga menjadi salah satu instrumen penyerapan tenaga kerja lokal serta penggerak ekonomi masyarakat.
Faktanya, sejumlah dapur SPPG selama ini melibatkan hingga 35 relawan dalam kegiatan operasional. Sementara itu, ketentuan baru mengalokasikan hanya 15 relawan untuk dapur dengan 1.000 hingga 1.499 penerima manfaat.
Perbedaan tersebut dikhawatirkan memaksa pengelola mengurangi jumlah tenaga kerja yang selama ini telah terlibat dalam operasional dapur.
“Misalnya, pada kisaran 1.000 hingga 1.499 penerima manfaat, alokasi relawan hanya 15 orang. Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran karena banyak dapur sebelumnya melibatkan puluhan relawan,” ujar Andi Ali Fikri, Rabu (4/11/2026).
Baca Juga PLN UP3 Tasikmalaya Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berbagi di Pangandaran
Serikat menilai pembatasan tersebut tidak bisa hanya dilihat dari sisi efisiensi anggaran. Tanpa skema transisi yang jelas, relawan yang selama ini menggantungkan penghidupan dari program MBG berisiko kehilangan pekerjaan dan sumber pendapatan.
Kondisi ini berpotensi memunculkan persoalan sosial baru di tingkat masyarakat. Program yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan justru dikhawatirkan mengurangi kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.
Serikat Relawan MBG mengakui BGN telah memberikan ruang fleksibilitas melalui Bab III poin 1.e dalam juknis terbaru. Ketentuan tersebut memungkinkan penyesuaian jumlah dan pola kerja relawan melalui sistem bergilir atau shifting, sepanjang tidak melampaui batas maksimal biaya operasional.
Namun, mekanisme tersebut dinilai belum cukup menjawab kebutuhan dapur SPPG dengan volume produksi dan beban kerja tinggi.
Andi menilai operasional dapur membutuhkan tenaga kerja yang memadai agar proses produksi dan pelayanan tetap berjalan optimal. Jika jumlah relawan dibatasi tanpa memperhitungkan beban kerja sebenarnya, kualitas pelayanan dan kesehatan relawan berpotensi menjadi korban.
Karena itu, penentuan kuota seharusnya tidak hanya berorientasi pada penghematan anggaran. BGN perlu mempertimbangkan volume pekerjaan, kebutuhan operasional, serta keberlangsungan tenaga kerja yang sudah terlibat.
Atas persoalan tersebut, Serikat Relawan MBG mendesak BGN membuka ruang dialog dengan melibatkan perwakilan relawan di daerah. Aspirasi para pekerja yang berhadapan langsung dengan aktivitas dapur SPPG dinilai harus menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.
Serikat juga meminta BGN mempertimbangkan formula penyesuaian yang lebih proporsional dan manusiawi, termasuk optimalisasi anggaran operasional serta fleksibilitas tambahan bagi dapur dengan kondisi dan beban kerja tertentu.
Langkah tersebut dinilai penting agar efisiensi anggaran tidak mengorbankan kualitas pelayanan pemenuhan gizi maupun keberlangsungan mata pencaharian relawan.
“Program MBG adalah napas kebaikan bersama. Jangan sampai niat mulia ini tercoreng oleh stigma bahwa program nasional justru mengurangi kesempatan kerja rakyat kecil di akar rumput,” tegas Andi.
Serikat Relawan MBG menegaskan tetap berkomitmen mengawal pelaksanaan program agar berjalan sukses, tepat sasaran, dan berkeadilan. Namun, keberhasilan MBG harus berjalan beriringan dengan perlindungan kesejahteraan tenaga kerja lokal.
BGN pun didesak mengevaluasi ketentuan kuota relawan dengan melibatkan pihak yang memahami langsung kondisi operasional di lapangan. Dengan demikian, program peningkatan gizi masyarakat tidak justru melahirkan persoalan ketenagakerjaan baru. (Dods)
Baca Juga Dukung Program MBG Presiden Prabowo, Mitra Ciamis Minta BGN Evaluasi Juknis
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang