Pemdes Padakembang Kecamatan Padakembang, Diduga Endapkan Anggaran Banprov Tahun 2023

Pemdes Padakembang Kecamatan Padakembang

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com,- Sebagaimana yang sudah ditetapkan pemerintah provinsi Jawa Barat, bahwasannya bantuan provinsi untuk seluruh Desa yang ada di wilayah Provinsi Jawa Barat merupakan wujud kepeduliannya terhadap pemerintah Desa demi kemajuan desa.

Besaran anggaran Banprov yang diterima sebesar Rp 130 juta di setiap Desa dan apabila sudah di terima, bantuan tersebut harus segera dilaksanakan sesuai dengan surat pengajuan usulan.

Lain halnya yang terjadi di desa Padakembang kecamatan Padakembang kabupaten Tasikmalaya, bahwa anggaran Banprov tahun 2023 yang sudah cair 2 minggu lalu hingga saat ini masih belum di realisasikan juga dan diduga di endapkan pihak kepala Desa.

Diduga Endapkan Anggaran Banprov Tahun 2023

Saat di konfirmasi melalui sambungan telepon mengenai alokasi anggaran banprov tersebut, Aep selaku kepala desa menjawab, tidak tahu peruntukannya buat apa dan menyuruh pihak media analisaglobal.com untuk konfirmasi kepada pihak sekdes. jelasnya, Rabu (09/08/23).

Baca Juga Pemerintah Desa Bantarsari Kecamatan Pamarican Bagikan Setifikat Tanah PTSL

“Saya tidak tahu anggaran banprov alokasinya untuk apa, silahkan konfirmasi saja kepada pa sekdes”. Ucap Aep.

Sementara, M. Nasher selaku sekretaris Desa saat di konfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan, kalau anggaran banprov di alokasikan untuk pembangunan 3 posyandu akan tetapi sampai saat ini semuanya belum dilaksanakan. jelasnya.

“Anggaran Banprov desa Padakembang dialokasikan untuk pembangunan 3 posyandu, tapi belum dilaksanakan karena kami belum melakukan rapat dengan pihak BPD dan LPM”. Ungkap M.Nasher.

Dengan adanya penjelasan seperti itu, Diduga kuat pihak pemerintah desa atau kepala Desa sudah melakukan pengendapan anggaran dan menyalahi aturan.

Dengan demikian, tim media online analisaglobal.com berharap agar pihak PMD serta inspektorat kabupaten Tasikmalaya agar segera turun tangan dan melakukan pemanggilan serta memberikan sanksi tegas kepada pihak kepala desa dan pemerintah desa tersebut agar tidak terjadi di desa yang lainnya. (Win)

Baca Juga Bersumber Dari DD Tahap II, Pemdes Banyuresmi Laksanakan Pembangunan Tambahan Ruang Belajar Keagamaan

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!