Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok. Menkeu berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.
Pelarangan Penjualan Rokok Batangan
Adapun tentang penjualan rokok batangan bakal dilarang. Hal tersebut dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara “Pelarangan Penjualan Rokok Batangan.”
Larangan itu akan dituangkan dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023. Rencana tersebut diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022 yang lalu.
Larangan menjual rokok batangan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu. Poin lainnya yang akan diatur adalah ketentuan rokok elektronik. Selain itu, Jokowi juga akan mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Sumber : setneg.go.id dan berbagai sumber
Baca Juga Siap-Siap Puncak Arus Libur Tahun Baru, ASDP Minta Pengguna Jasa Segera Reservasi Tiket Via Ferizy