Pemuda Mabuk Aniaya Tukang Cukur Hingga Jari Kelingkingnya Putus

Pelaku bernama Erik,35 tahun, Alamat Kampung Babakan Bebedahan Rt 02/01 Kecamatan Rajapolah.
“Kejadiannya  pada hari Jumat sekitar pukul 15.00 wib di Kampung Babakan Bebedahan Rt 02/01 Desa Rajapolah dan  Pelaku sudah Kami amankan di Mapolsek  dengan barang buktinya , sementara korban mengalami luka berat dan mendapat perawatan di Puskesmas Rajapolah, ” ujar Kapolsek Rajapolah AKP Dede Darmawan SH saat dikonfirmasi tadi siang.
“Pelaku diduga telah melakukan penganiayaan berat dan dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara,” sambungnya.

Jurnalis : Day

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *