Pendataan Situs Dan Cagar Budaya di Ciamis Akan Segera Diterbitkan Bukunya

Pendataan Situs Dan Cagar Budaya di Ciamis

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Upaya Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam rangka pendataan situs-situs atau peninggalan-peninggalan pra sejarah yang ada di kabupaten Ciamis terus dilakukan.

Seperti hal nya yang dilakukan oleh Bidang Kebudayaan Disbudpora Ciamis terus berupaya mendata situs dengan mengeluarkan program 1000 situs yang nantinya akan dikemas menjadi buku agar dapat di baca oleh seluruh warga masyarakat Ciamis.

Muharom AZ Kabid Kebudayaan Disbudpora Ciamis menjelaskan, untuk pencapaian program 1000 situs Alhamdulillah sekarang angkanya sudah lebih dari 1000 situs, tinggal kita memaksimalkan data yang sudah kita persiapkan untuk cetak buku, dan insya allah kita launching di bulan Desember 2022. Jelasnya, Senin (17/10/2022).

“Kita awalnya publikasi buku dulu sehingga orang Ciamis tahu bahwa di Ciamis sangat banyak situs-situs yang belum banyak di ketahui oleh masyarakat dan mudah-mudahan setelah buku ini terbit kita bisa mensosialisasikan kepada orang tua, juga kepada peserta didik, mudah-mudahan dengan adanya situs-situs ini kita bisa melindungi situs-situs itu sendiri.” Ungkap Muharom.

Akan Segera Diterbitkan Bukunya

Lanjut Dia menerangkan, Selanjutnya akan di kembangkan dengan suatu pengembangan secara pengetahuan serta di manfaatkan untuk aset Pariwisata. Dengan adanya situs-situs itu kita akan Sosialisasikan keberadaanya juga pelestariannya bahwa situs itu harus dilindungi karena itu merupakan aset cagar budaya dan harus dilindungi oleh semua pihak baik itu oleh Pemerintah atau masyarakat. Terangnya.

Untuk program Wisata saat ini kami belum ada program, kedepannya akan diwacanakan wisata untuk ke setiap situs situs, tetapi kita mengenalkan dulu keberadaan situs yang berada di Kabupaten Ciamis.” kedepannya kita semua bisa mengagendakan, jadi sebelum berwisata keluar bisa berwisata di wilayah Kabupaten Ciamis.” Ujar Muharom

Lebih lanjut, adapun usia situs sudah tua, karena objek cagar budaya itu relatif sangat tua dan untuk dijadikan situs atau benda cagar budaya minimal berusia 50 tahun keatas, kalau melihat usia situs yang ada di Kabupaten Ciamis usianya di prediksi melebihi 100 tahun.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *