Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Tindak Pidana Terhadap Anak di Bawah Umur

Kota Tasikmalaya, analisaglobal.com — Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si. laksanakan Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana terhadap anak dibawah umur yang bertempat di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (03/12/2020).

Sat Reskrim berhasil amankan dua orang tersangka diduga lakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, dua pelaku tersebut merupakan anak punk yang tak lain adik-kakak.

Sebelum kedua tersangka melakukan aksi, korban B (14) dan N (13) dicekoki alkohol jenis tuak hingga tak sadarkan diri dan langsung digagahi oleh dua orang pelaku.

“Salah satu korban hamil 2 bulan, akibat dari persetubuhan yang dilakukan oleh salah satu pelaku,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota.

Para pelaku ini melakukan tindakan pencabulan dalam waktu yang berbeda, “Yang pertama dilakukan pada bulan Agustus, yang kedua pada bulan September,” ujarnya.

Kedua tersangka dapat dikenakan Pasal 81 UU RI. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman Penjara minimal 5 (lima) tahun maksimal 15 (lima belas) tahun penjara.***red

Sumber : Humas Polda Jabar

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *