Rakor Tingkat Desa Tentang Pembangunan Posyandu di Perum Pesona Imbanagara Raya

Yusuf juga mengungkapkan, Kami Pengurus berkoordinasi dengan Pihak Kantor Pemerintahan Desa Imbanagara Raya dilokasi tersebut diperuntukan untuk pembangunan Posyandu dengan maksud dan tujuan kedepannya (bangunan tersebut) bisa dijadikan bangunan multiguna (bukan hanya kegiatan posyandu) saja, karena kami belum memiliki bangunan khusus untuk rapat ditingkat RW atau satuan lingkungan setempat paling terkecil (RT) dan kegiatan lainnya diperuntukan jelas (kepentingan umum). Ungkapnya

Selain itu Yusuf juga menerangkan bahwa Pihak pengembang baru memberikan surat keterangan melalui WA yg difotokan pada tanggal 13 September 2020, dan tertanggal Tasikmalaya, 20 Agustus 2020 ditandatangani direktur utama (H. Dayat Sudrajat) ; disitu ada 3 poin yang menerangkan bahwa, 1. Kami selaku pengembang perumahan Pesona Imbanagara Raya berdasarkan perencanaan kami yang sudah mendapatkan persetujuan pihak perizinan melalui Site Plan, kami membangun rumah berikut Fasilitas diantaranya Jalan, Saluran/Drainase, Sarana Ibadah, Ruang terbuka Hijau/Taman. 2. Setiap Konsumen/pembeli rumah diberikan akses ke rumah yang mereka beli yaitu salah satunya akses kendaraan roda empat/mobil dengan posisi dari depan rumah; 3. Setiap ada pembangunan Fasilitas diluar perencanaan kami, dengan menggunakan lahan yang ada dikomplek perumahan sepenuhnya dikembalikan kepada warga untuk dimusyawarahkan dengan warga perumahan yang menghuni atau pemilik rumah diperumahan tersebut. Terangnya

“Dari kutipan surat diatas, jika salah satu pihak atau seorang warga menolak untuk dibangun Posyandu tersebut karena berdasarkan poin 2 (hak yang memiliki rumah tersebut) karena halaman depan merasa dirugikan, maka kami selaku Warga Perum Pesona Imbanagara Raya memiliki hak juga tentang maksud dan tujuan jelas yaitu kepentingan umum untuk pembangunan Posyandu (Poin 3) atau Pengajuan RPJMDes dalam bentuk Proposal tsb dan atau dengan dilampirkan surat pernyataan tandatangan warga Perum Pesona Imbanagara Raya.” Jelasnya

Diakhir wawancara Yusuf menambahkan bahwa Pelaksanan Rapat dengan undangan resmi sudah dilakukan 2 kali di tingkat Pemerintah Desa, hanya dari pihak pengembang PT. Kharisma Mataram Raya tidak hadir (karena berbagai alasan), termasuk oleh pengurus di telusuri ke tempat tinggalnya dan masih tetap saja tidak hadir dan susah ditemui. Kami sudah berusaha sesuai petunjuk dengan apa yang disarankan oleh Insfektorat dan cipta karya Kabupaten Ciamis melalui Camat Kecamatan Ciamis dan juga pemerintahan Desa. Imbuhnya.***Agus Suryana

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *