Kabupaten Cianjur, analisaglobal.com — Hasil akhir pansus A pada tanggal 24 Oktober 2021 di DPRD Kabupaten Cianjur memasukan DOB (Daerah Otonomi Baru) Cianjur Utara (Kota Cipanas) dan disahkan pada sidang paripurna dewan dan pemerintah Kabupaten Cianjur pada hari Selasa, 26 Oktober 2021.
Rapat Pansus (Panitia Khusus) DPRD Kabupaten Cianjur tersebut menghasilkan diantaranya mengesahkan Cianjur Utara atau Kota Cipanas menjadi DOB (Daerah Otonomi Baru) yang dimasukan ke RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Cianjur untuk tahun 2021-20216.
Rapat pansus A yang diselenggarakan di Gedung DPRD Kab. Cianjur di Jl. KH. Abdullah Bin Nuh, Kabupaten Cianjur yang dikawal dan disaksikan bersama aliansi Kota Cipanas yang di komandoi oleh Peno.
Menurut Peno selaku kordinator aliansi Kota Cipanas mengatakan, kita sudah mengawal di Pansus RPJMD Kabupaten Cianjur untuk program anggaran tahun 2021-2026. Saya merasa bersyukur dan berterimakasih kepada Pansus A yang telah memasukan Kota Cipanas atau Cianjur Utara sebagai DOB (Daerah Otonomi Baru) yang tertuang di RPJMD 2021-2026.
“Alhamdulillah kami merasa bersyukur dan berterimakasih pada Pansus A yang telah memasukan Kota Cipanas atau Cianjur Utara sebagai DOB yang tertuang di RPJMD Kab. Cianjur untuk tahun 2021-2026”, tutur Peno.
Lebih lanjut, Peno menambahkan, kami mengucapkan terimakasih juga kepada seluruh anggota Pansus A dan DPRD Kabupaten Cianjur yang telah menyetujui Kota Cipanas/Cianjur Utara masuk di RPJMD Kabupaten Cianjur.
“Terimakasih kepada seluruh anggota Pansus A dan DPRD Kabupaten Cianjur yang telah merestui Kota Cipanas/Cianjur Utara masuk di RPJMD Kab. Cianjur sebagai kota Mandiri yang Insya Allah akan menjadi daerah persiapan baru”, tambahnya.
Jurnalis : U. Supriadi
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang