Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Amankan Sorang Kakek Pelaku Penipuan Menggandakan Uang

Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota

Kota Tasikmalaya, analisaglobal.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap pelaku penipuan dengan modus mampu menggandakan uang di Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya.

Terduga pelaku berinisial AR alias Abah (65), seorang kakek 8 cucu ini melakukan tipu muslihat dengan modus mampu menggandakan uang untuk melunasi hutang korban ke Bank.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP.Agung Tri Poerbowo membenarkan bahwa pihaknya mengamankan pelaku penipuan dengan modus mampu menggandakan uang.

“Benar, pelaku sudah diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota ,” ungkapnya, Kamis (09/02/23)

Amankan Sorang Kakek Pelaku Penipuan Menggandakan Uang

Ia menjelaskan, awalnya Korban SW (32) warga Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya, meminta bantuan pelaku untuk menyelesaikan masalah hutang – hutangnya ke Bank, kemudian pelaku menyanggupi dengan persyaratan korban harus menyerahkan sejumlah uang, korban pun menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta rupiah dalam ransel hitam, dan pelaku menjanjikan bahwa besok pagi uang dalam ransel tersebut akan berlipat ganda menjadi Rp 500 juta rupiah.

Baca Juga Hari Pers Nasional 2023, Ketum FPSH Jabar: Terima Kasih Insan Pers

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *