Tarik Paksa Motor Korban, 2 Orang Diduga DC Dari PT. Dwi Tunggal Prima Pegadai Dilaporkan Ke Kepolisan

2 Orang Diduga Dilaporkan Ke Kepolisan

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Tindakan DC (Debt Collector) yang mengambil paksa kendaraan milik Debitur PT. DWI TUNGGAL PRIMA PEGADAI diadukan kepada pihak Kepolisian Resort Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 16 Oktober 2023 didampingi oleh Penasehat Hukum Topan Prabowo, S.H.

Menurut keterangan, Korban inisial N, kejadian tersebut terjadi di rumahnya yang beralamat di Kp. Cigadog, Desa Cigadog, Kecamatan Leuwisari pada hari kamis tanggal 12 Oktober 2023, sekitar pukul 17.30 WIB menjelang magrib, saat korban akan melaksanakan shalat didatangi 2 orang berinisial B dan GG.

“Keduanya mengaku karyawan dari PT. DWI TUNGGAL PRIMA PEGADAI yang beralamat kantor di Cikiray – Singaparna. Bahwa kedatangan mereka bermaksud menagih dengan cara penekanan secara verbal kepada Korban, namun pada saat itu korban sedang tidak ada uang,” jelasnya

Kemudian saat korban masuk kedalam rumah untuk berbicara sama anaknya, terdengar oleh korban percakapan mereka (pelaku) mengatakan “Step saja Motornya, ujarnya.

Mendengar hal tersebut korban berupaya menghampiri kedua pelaku tersebut dan sudah tidak sempat lagi mengejar mereka yang membawa kendaraan korban sepeda motor honda beat CW tahun 2012 dengan cara di dorong atau di step oleh keduanya yang di duga pelaku.

Tarik Paksa Motor Korban

Penasehat Hukum korban, Topan Prabowo, S.H., menerangkan terjadinya tidakan Debt Collector seperti itu tidak dibenarkan dan melawan hukum, sebagaimana ditentukan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“Pada proses penagihan utang, debt collector dilarang melakukan 3 hal, di antaranya mengancam, melakukan tindak kekerasan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal. Juga debt collector yang akan melakukan penagihan utang harus membawa dokumen lengkap,” ungkapnya.

Baca Juga TPP Belum Kunjung Dibayar Pemda, Para Honorer di Pangandaran Menjerit

Pada Peristiwa hukum yang menimpa korban inisial N, debt collector melakukan hal tersebut maka akan dikenakan sanksi pidana atas tuduhan Pencurian atau Perampasan, karena tanpa dibekali dokumen lengkap melakukan penagihan dan tindakan pengambilan kendaraan milik si Korban tanpa adanya kesepakatan atau diserahkan secara sukarela namun para pelaku tetap melakukan penarikan kendaraan dengan cara paksa yaitu di “step” atau didorong dengan pengendara lain menggunakan tumpuan kaki mendorong motor si korban, katanya.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *