Tegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2021: Satgas KTR Bersama Dinkes Ciamis Tiba-tiba Lakukan Sidak

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, bersama dengan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUKMP), Satpol PP, Kodim, dan Polres, melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa mini market datau toko modern, seperti Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Ciamis. Kamis 13 Maret 2025.

Edis Herdis Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis,tujuan kegiatan sidak ini untuk memastikan bahwa toko-toko tersebut mematuhi peraturan yang ada, khususnya mengenai penjualan rokok yang tidak boleh terlihat atau dipajang secara bebas di tempat yang mudah diakses oleh pengunjung, terutama anak-anak dan remaja.

Menurutnya, kegiatan sidak ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelaku usaha mini market dan toko modern mematuhi ketentuan yang diatur dalam Perda KTR, yang mengharuskan penjualan produk rokok ditata sedemikian rupa agar tidak menarik perhatian, terutama bagi pengunjung yang tidak membeli rokok.

“Salah satu langkah yang diterapkan dalam peraturan ini adalah pengaturan tirai atau penutup rak rokok yang harus ditutup jika tidak ada transaksi pembelian rokok,” ujarnya.

Dirimya juga menyampaikan, tujuan utama dari sidak ini adalah untuk mengontrol pelaksanaan Perda KTR di wilayah Kabupaten Ciamis, khususnya di toko-toko modern seperti Alfamart dan Indomaret. Kami ingin memastikan bahwa rak rokok yang ada di toko-toko ini tidak dibiarkan terbuka begitu saja.

“Jika tidak ada pembeli yang datang untuk membeli rokok, maka rak rokok harus ditutup dengan tirai atau penutup sesuai dengan yang diatur dalam Perda,” kata Edis Herdis.

Sidak dilakukan di lima wilayah utama Kabupaten Ciamis, yaitu Wilayah Kota Ciamis, Jalur Baregbeg, Jalur Sukajadi, Jalur Cijeungjing, dan Jalur Imbanagara. Di setiap wilayah, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan, DKUKMP, Satpol PP, Kodim, dan Polres Ciamis melakukan pengecekan langsung ke toko-toko modern dan mini market untuk memastikan ketertiban dan kepatuhan terhadap Perda tersebut.

“Fokus kami adalah memastikan bahwa pelaku usaha, khususnya yang ada di pusat perbelanjaan modern dan mini market, patuh terhadap aturan yang ada. Jika mereka tidak mengikuti aturan tersebut, maka mereka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap tindakan ini dapat meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menjaga kesehatan lingkungan,” tambah Edis.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *