Tidak Adanya Label/Merk Dalam Kemasan Beras, Diduga Supplair BPNT Desa Lengkongjaya Bodong

Tidak Adanya Label/Merk Dalam Kemasan Beras

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com,- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial yang disalurkan secara non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui uang elektronik yang selanjutnya digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan di e-Warong.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diklaim sebagai salah satu program pemerintah yang berhasil lantaran berkontribusi terhadap penurunan angka kemiskinan. Segala upaya dikerahkan agar penyaluran bantuan sosial dengan skema tersebut dapat dilanjutkan demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Akan tetapi dalam pelaksanaan penyaluran program BPNT tersebut masih banyak pihak suplayer/penyedia barang yang masih menyalahi pedum atau aturan yang sudah di tetapkan. Kamis, (06/10/2022).

Diduga Supplair BPNT Desa Lengkongjaya Bodong

Salah satu contohnya yang terjadi di desa Lengkongjaya kecamatan Cigalontang kabupaten Tasikmalaya, dalam penyaluran program BPNT hari pada Sabtu (01/10/2022), pihak suplayer atau penyedia barang tidak mencantumkan label atau merk dalam kemasan beras dan itu jelas menyalahi aturan.

Baca Juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia

Sebagaimana yang dijelaskan dalam PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 2018 TENTANG KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL KEMASAN BERAS.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *