Unit Intel Kodim 0613 Ciamis Berhasil Menangkap Oknum Sipil Yang Mengaku Anggota Polri 

Unit Intel Kodim 0613 Ciamis

Ciamis, analisaglobal.com – Kodim 0613/Ciamis menangkap oknum sipil bernama Alex Brata yang mengaku sebagai anggota Polri penugasan BIN. Penangkapan dilakukan secara langsung di Dusun Linggaharja Rt.01 Rw.01 Desa Mekarsari, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, pada Senin, 27 Februari 2023, sekitar pukul 16.45 WIB.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan oleh Unit Intel Kodim 0613/Ciamis dan Intel Polsek Rancah Polres Ciamis. Setelah bukti cukup kuat kemudian dilakukan penangkapan oleh anggota Unit Intel Kodim 0613/Ciamis Sertu Agus Widodo bersama Kanit Intel Polsek Rancah Polres Ciamis Aipda Erus.

“Pelaku kami tangkap dan amankan di kediaman Bapak Nono korban dari Alex Brata. Dimana kami melakukan skenario untuk memancing pelaku Alex Brata bersama istri untuk datang ke rumah korban Nono Suharno,” kata Komandan Kodim 0613/Ciamis Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi, S.I.P., M.I.Pol., Rabu (01/03/2023).

Mengaku Anggota Polri

Penangkapan ini dilakukan setelah dilakukan penyelidikan atas laporan masyarakat yang dirugikan oleh ulah pelaku. Jadi ada pelaporan dari masyarakat menjadi korban pemerasan, karena yang bersangkutan mengaku anggota Polri penugasan BIN.

Baca Juga Diduga Hilang Kendali Tabrak Tiang Listrik, Seorang Pelajar Tewas dan Satu Kritis

“Pelaku melakukan aksinya bersama Istri melakukan pemerasan ke Bapak Nono warga Tambaksari. Dari tangan pelaku kami mengamankan Kartu tanda pengenal ( KTA) yang dengan logo BIN ( Polri)
NIP : 196 30305 198603 2 007, Kartu Badan Kepegawaian Negara atas nama Alex Brata NIP : 196 21207 198305 1 004, Sepatu PDL, PDH dengan logo TNI – AD, Masker kulit berlogo BIN, Topi pet hitam (perwira), Sajam jenis Samurai, Mobil R4 jenis Toyota Altis No Pol B 1545 EEP dan barang bukti pemerasan berupa bukti transfer melalui BRI Link dan Brimo korban (Nono Suharna) dengan total kerugian lebih kurang Rp.300 juta,” kata Dandim 0613/Ciamis.

Terkait penanganan selanjutnya, kata Dandim, pelaku telah diserahkan ke pihak Kepolisian. Mengingat pelaku merupakan orang sipil sehingga dilimpahkan kepada aparat penegak hukum masyarakat/sipil.

“Saat ini pelaku (Alex Brata) bersama istri sudah diamankan di Polsek Rancah dan dimintai keterangan dan mempertanggung jawaban perbuatan sesuai hukum yang berlaku,” kata Dandim.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *