WNA Asal Pakistan Pelaku Pembunuhan Janda di Pagerageung
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Pelaku Pembunuhan Juju Juariah (45) warga Kampung Godebag Desa Tanjungkerta Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya, pada Februari 2022 lalu, divonis 18 tahun penjara.
Pelaku Zahoor Ul Hasan WNA Pakistan yang merupakan mantan suami korban, melakukan perbuatan keji dengan membunuh korban dengan cara mengikat dan melukai, hingga korban tewas dan ditemukan dalam kondisi bersimbah darah oleh keponakannya.
Tidak membutuhkan waktu lama, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menangkap mantan suami korban di wilayah Kabupaten Ciamis.
Divonis 18 Tahun Penjara
Baca Juga Kapolres Ciamis Berikan Bantuan Sosial Kepada Penyandang Disabilitas di Kecamatan Pamarican
Setelah mengikuti beberapa kali persidangan, pelaku Zahoor Ul Hasan divonis 18 Tahun penjara pada Rabu (19/11/22), oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang di Ketuai Dewi Rindaryati.
Putusan hakim lebih rendah satu tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 19 Tahun.
Hakim menyatakan pada putusannya bahwa perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan secara berencana terhadap mantan istrinya, karena menolak diajak rujuk kembali. (YR)
Baca Juga Lepas Kontingen Porsadin Ke Nasional, Wakil Bupati Tasikmalaya H. Cecep Nurul Yakin Beri Motivasi
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang