Kab. Tasikmalaya, analisaglobal.com — Terkait dengan pemberitaan yang diterbitkan oleh analisaglobal.com dengan judul “Kades Kamulyan Manonjaya Diduga Intervensi dan Pecat Perangkatnya Secara Sepihak” edisi Sabtu (05/09/2020) yang menjelaskan tentang dugaan pemberhentian atau pemecatan secara sepihak yang dilakukan pihak kepala desa Kamulyan kecamatan manonjaya kabupaten tasikmalaya terhadap zaenal arifin yang merupakan salah seorang perangkat desa atau kepala dusun mengundang banyak polemik.
Sebagaimana yang sudah dijelaskan didalam pemberitaan sebelumnya bahwasanya mekanisme pemecatan perangkat desa sudah diatur dalam paraturan menteri dalam negeri (PERMENDAGRI) Nomor 67 Tahun 2017 sebagai berikut : Pertama meninggal dunia, kedua atas permintaan sendiri, dan ketiga karena diberhenti. Perangkat desa yang diberhentikan sesuai permendagri yaitu : Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Berhalangan tetap, Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan Melanggar larangan sebagai perangkat desa, Serta Perangkat desa yang diberhentikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan hasil penetapannya disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan.
Saat analisaglobal.com mengkonfirmasi atau mewawancarai Sekda Kabupaten Tasikmalaya yaitu H. Mohamad Zen terkait adanya dugaan pemberhentian secara sepihak perangkat desa di desa kamulyan kecamatan manonjaya dirinya menjelaskan bahwa kalau pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa itu harus dilakukan sesuai dengan prosedur atau dengan aturan yang sudah dijelaskan dalam permendagri karena perangkat desa sudah mempunyai nomor induk desa (NID). Ucapnya Senin (07/09/20)
“kalau pemberhentian secara sepihak atau ada intervensi itu sudah jelas melanggar aturan, karena aturannya sudah jelas didalam permendagri, jadi kalau ingin lebih jelasnya lagi silahkan pertanyakan ke bagian pemerintah desa”. ungkap H. Mohamad Zen .
Sementara menurut Z. Purkon selaku kepala Bagian Pemerintah Desa (PEMDES) kabupaten tasikmalaya menjelaskan kalau pemberhentian perangkat desa itu harus dilakukan dengan alasan yang jelas, sebagaimana yang sudah dijelaskan didalam Permendagri, jadi kalau diluar aturan tersebut pihak pemerintah desa atau kepala desa tidak ada kewenangan untuk memecat atau memberhentikan perangkat desa, jelasnya.
“Adapun untuk dugaan pemberhentian salah satu perangkat desa di desa kamulyan kecamatan manonjaya sampai hari ini kami belum ada laporan terkait hal tersebut, jadi perangkat desa tersebut masih sah sebagai perangkat desa”. ungkap Z. Purkon.
Dengan adanya kejadian tersebut kami selaku kepala bagian PEMDES kabupaten Tasikmalaya akan mencoba mengkonfirmasi pihak desa ataupun kecamatan, karena sampai saat ini pelaporan pemberhentian perangkat desa tersebut belum ada pada pihak kami selaku PEMDES Kabupaten. Pungkasnya***Red