Belum Adanya Pengembalian Uang DP Kios Kepada Konsumen Oleh PT. SR, LBH Djalapaksi Akan Ambil Langkah Hukum

Belum Adanya Pengembalian Uang DP Kios

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Terkait permasalah uang DP (Down Payment) para pembeli kios di pasar swasta yang dikelola oleh PT. Sri Rahayu (SR) yang berlokasi di desa Sukahening kecamatan Sukahening, para konsumen beberapa waktu lalu melakukan aksi demo untuk pengembalian uang DP kios tersebut.

Saat ini beberapa konsumen telah mengajukan pengaduan ke pihak LBH Djalapaksi Korda Tasikmalaya dibawah naungan tim advokat Gin Gin Ginajar, SH serta Elsyi Yasmin, SH dan rekan terkait dugaan ketidakjelasan masalah DP kiosnya yang telah dibayarkan kepada pihak PT SR. LBH Djalapaksi saat ini sedang melakukan investigasi untuk menentukan langkah hukum yang tepat demi kepentingan para klien/konsumen tersebut.

Gin Gin Ginanjar, SH selaku Kuasa Hukum dari LBH Djalapaksi yang didampingi oleh Elsyi Yasmin, SH, mengatakan, bahwa untuk masalah ini sebetulnya kami akan melakukan langkah mediasi dulu kepada pihak PT. SR, dimana dalam hal ini kami menuntut pengembalian uang DP para klien/konsumen sebesar 100% tanpa adanya potongan apapun, katanya. Selasa (09/01/2024).

“Langkah mediasi ini kita ambil untuk mencari jalan keluar, karena konsumen hanya menuntut uangnya kembali tanpa adanya potongan, karena keluhan dari konsumen itu akan dipotong dan tidak sesuai dengan perjanjian sebelumnya, dan kita hanya menuntut DP saja, karena ini sudah lama, dimana DP sudah masuk tetapi kios tidak dibangun juga sampai saat ini,” jelasnya.

LBH Djalapaksi Akan Ambil Langkah Hukum

Gin Gin Ginanjar, SH juga menambahkan, tentunya dengan adanya hal ini kami selaku tim advokat dari para konsumen berharap pihak PT. SR kooperatif dalam menyelesaikan masalah ini, dimana kami juga pada hari ini melayangkan surat somasi ke pihak PT. SR juga, hal ini kami tempuh selain mediasi dan adanya somasi sebagai bentuk keseriusan kami dalam membantu para klien kami, imbuhnya.

“Intinya kami berharap permasalahan ini dapat cepat selesai, karena kalau tidak selesai tentunya kami akan melangkah ke jalur hukum, karena selain sudah lama dan juga tidak ada realisasi, konsumen pun tentunya sudah dirugikan, karena sudah banyak pengaduan ke kami, dan yang sudah menandatangani surat kuasa ada ±10 orang,” ungkapnya.

Baca Juga Caleg DPRD Kab. Tasikmalaya Dapil 2 Dari Partai Golkar, Dadan Jaenudin Siap Mengemban Amanah Dari Masyarakat

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *