Belum Kantongi SLHS, Operasional Dapur di Kabupaten Tasikmalaya Terancam Disuspend

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan keamanan dan kelayakan pengelolaan makanan, khususnya pada unit atau dapur yang menyediakan makanan bagi masyarakat maupun penerima manfaat program pemerintah.

Ketika sebuah unit atau dapur belum mengantongi SLHS, status kelayakan operasional menjadi hal yang perlu mendapat perhatian serius dari pihak pengawas. Penghentian sementara atau suspend dapat menjadi salah satu langkah pengawasan apabila persyaratan yang diwajibkan belum terpenuhi, sampai proses administrasi maupun pemeriksaan dinyatakan selesai sesuai ketentuan.

Persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan dokumen. SLHS juga berkaitan dengan pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi yang bertujuan memberikan jaminan bahwa proses pengolahan makanan dilakukan dengan memperhatikan standar kesehatan dan keamanan pangan.

Priliana Susanti, Kepala Bidang 3 Pengawasan Fasilitas Pelayanan dan Tempat Usaha, menegaskan bahwa unit atau dapur yang belum memenuhi persyaratan perlu mendapatkan pengawasan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, penghentian sementara dapat menjadi bagian dari langkah pengawasan apabila persyaratan yang diwajibkan belum dipenuhi, sekaligus memberikan kesempatan kepada pengelola untuk menyelesaikan proses pendaftaran dan memenuhi hasil pemeriksaan.

Baca Juga Perkemahan Blok SMAN 8 Kota Tasikmalaya Resmi Dimulai, Hj. Nia Tekankan Pentingnya Karakter, Disiplin dan Tanggung Jawab

“Pengawasan juga perlu dilakukan secara konsisten. Jangan sampai penerapan aturan hanya berhenti pada pemeriksaan administrasi, sementara kondisi faktual di lapangan tidak menjadi perhatian,” tegasnya.

Priliana menekankan, pengawasan terhadap unit atau dapur penyedia makanan harus melihat kondisi secara menyeluruh. Tidak hanya memastikan dokumen administratif telah diproses, tetapi juga memastikan kondisi sarana, proses pengolahan, kebersihan lingkungan, serta aspek higiene dan sanitasi memenuhi persyaratan.

Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa unit atau dapur yang menyediakan makanan telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Karena itu, transparansi mengenai status SLHS, hasil pemeriksaan, serta tindak lanjut terhadap unit yang belum memenuhi persyaratan dinilai penting sebagai bagian dari akuntabilitas pengawasan.

Hal tersebut juga menjadi penting mengingat makanan yang diproduksi oleh unit atau dapur tersebut dikonsumsi oleh penerima manfaat. Kepastian mengenai standar higiene dan sanitasi menjadi bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi persoalan keamanan pangan.

Di sisi lain, masih muncul pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap seluruh unit atau dapur yang belum memiliki SLHS.

Apakah seluruh unit yang belum mengantongi SLHS telah terdata, diperiksa, diberikan tindak lanjut, dan apabila diperlukan dikenakan penghentian sementara sesuai ketentuan?

Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui data dan hasil pengawasan yang transparan, sehingga masyarakat dapat mengetahui bahwa penerapan standar higiene dan sanitasi tidak hanya berhenti pada persoalan administrasi.

Pengawasan yang konsisten juga diperlukan untuk memastikan tidak terjadi perbedaan perlakuan antara satu unit dengan unit lainnya.

Pada akhirnya, pemenuhan SLHS bukan hanya persoalan memperoleh sertifikat, tetapi bagian dari upaya memastikan proses penyediaan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi yang dipersyaratkan. (Win-Mar)

Baca Juga Monev TPT Irigasi Desa Sinagar Dilakukan, Kecamatan Belum Bisa Pastikan Kesesuaian RAB dan Spesifikasi

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!