Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Gugat dan Bongkar Racun Negara (AGBRN) Tasikmalaya menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Tasikmalaya, Kamis (24/9/2026).
Aksi tersebut menyoroti persoalan legalitas dan pengawasan sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tasikmalaya.
Massa mendesak pemerintah daerah dan pihak terkait melakukan penertiban, termasuk penghentian sementara operasional dapur yang belum memenuhi persyaratan perizinan dan standar yang diwajibkan, di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Menurut massa aksi, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai kelengkapan administrasi. Mereka menilai aspek legalitas bangunan, sanitasi, pengelolaan limbah dan keamanan pangan berkaitan langsung dengan perlindungan penerima manfaat program MBG, khususnya anak-anak.
Dalam orasinya, AGBRN menyebut dari sekitar 299 dapur SPPG di Kabupaten Tasikmalaya, masih terdapat banyak dapur yang disebut belum mengantongi sejumlah persyaratan tersebut, tetapi telah beroperasi.
Massa juga mengaitkan tuntutannya dengan sejumlah kasus gangguan kesehatan atau dugaan keracunan makanan yang menurut mereka terjadi di berbagai wilayah sepanjang 2026.
Namun, keterkaitan antara kasus-kasus tersebut dengan operasional dapur SPPG tertentu tetap memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dan kajian dari instansi yang berwenang.
Givan Alifia Muldan dari AGBRN menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak tujuan Program MBG, melainkan meminta agar pelaksanaannya dibarengi dengan kepastian legalitas dan keamanan dapur.
“Kami menyampaikan kembali bahwa sikap kami jelas dan tidak akan bergeser. Keselamatan anak tidak akan dikorbankan demi sebuah program. Kami bukan menolak niat baik program makan bergizi gratis, tetapi kami menolak program dijalankan dan dipaksakan tanpa memastikan dapurnya legal serta aman terlebih dahulu sebelum makanan disajikan kepada anak-anak,” ujarnya.
Menurut Givan, persoalan yang mereka soroti bukan sekadar satu atau dua dapur yang terlambat mengurus izin, melainkan dugaan persoalan legalitas yang terjadi secara lebih luas.
Ia juga meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap tata kelola dan kemitraan yayasan pengelola SPPG, termasuk memastikan adanya pertanggungjawaban terhadap kualitas makanan yang disediakan bagi penerima manfaat.
Desakan massa tersebut sejalan dengan kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) mengenai pentingnya standar keamanan pangan SPPG.
BGN pada 7 Agustus 2026 menegaskan bahwa SLHS merupakan syarat mutlak bagi SPPG untuk beroperasi, bukan sekadar formalitas administratif.
Bahkan pada 7 September 2026, BGN mengumumkan penghentian sementara operasional 1.999 dapur SPPG yang belum mendaftarkan SLHS. BGN menyebut kepatuhan terhadap standar SLHS dan sanitasi sebagai persyaratan yang tidak dapat ditawar.
Sebelumnya, BGN juga telah menerapkan sanksi terhadap SPPG yang ditemukan memiliki persoalan standar, termasuk masalah infrastruktur, IPAL, dan SLHS.
Dengan demikian, persoalan yang disampaikan massa AGBRN bukan hanya menjadi isu lokal, tetapi juga berkaitan dengan kebijakan standardisasi dan pengawasan program MBG secara nasional.
Dalam aksi tersebut, massa meminta kehadiran langsung Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin dan Ketua Satgas MBG Kabupaten Tasikmalaya, Dr. Rubi Azhara, S.STP., M.Si., untuk memberikan penjelasan sekaligus berdiskusi mengenai langkah penindakan terhadap dapur yang belum memenuhi persyaratan.
Pada awal aksi, kedua pejabat tersebut belum hadir menemui demonstran. Kondisi itu memicu kekecewaan massa.
Situasi kemudian sempat memanas. Sejumlah demonstran berupaya mendekati atau masuk ke area Kantor Bupati Tasikmalaya sehingga terjadi aksi saling dorong dengan aparat kepolisian yang melakukan pengamanan.
Massa juga membakar ban di depan kantor sebagai bentuk protes terhadap apa yang mereka nilai sebagai belum jelasnya respons pemerintah daerah terhadap tuntutan mereka.
Setelah beberapa waktu, Ketua Satgas MBG Kabupaten Tasikmalaya Rubi Azhara, yang juga menjabat sebagai Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya menemui massa.
Rubi hadir bersama Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Tasikmalaya Andi Rizki H, Kepala Bidang Pengawasan Fasilitas Pelayanan dan Tempat Usaha Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya Priliana Susanti, beserta sejumlah staf dan unsur instansi terkait.
Dalam keterangannya, Rubi mengapresiasi masukan yang disampaikan massa dan mengakui bahwa masih terdapat dapur SPPG yang belum memiliki kelengkapan izin, meskipun telah beroperasi.
“Pertama-tama kami mengucapkan apresiasi kepada seluruh teman-teman dari Aliansi Gugat dan Bongkar Racun Negara. Semua yang disampaikan memang benar adanya, masih banyak dapur-dapur SPPG yang belum memiliki izin lengkap tapi sudah beroperasi,” kata Rubi.
Ia mengatakan pihaknya telah berulang kali mengingatkan pengelola SPPG agar segera melengkapi persyaratan.
Namun, Rubi menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan SPPG memiliki keterbatasan karena program tersebut berada dalam koordinasi dan kendali BGN.
“Kami selalu mengingatkan mereka agar segera menempuh izin sepenuhnya, namun kewenangan kami terbatas karena seluruhnya dikendalikan oleh pihak Badan Gizi Nasional (BGN),” ungkapnya.
Korwil SPPG Benarkan Masih Banyak yang Belum Lengkap. Pernyataan tersebut diperkuat oleh Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Tasikmalaya, Andi Rizki H.
Andi membenarkan bahwa dari sekitar 299 dapur SPPG yang berada di Kabupaten Tasikmalaya, masih terdapat banyak dapur yang belum memiliki kelengkapan persyaratan seperti PBG, SLF, SLHS dan IPAL, tetapi sudah beroperasi.
“Memang benar masih banyak dapur SPPG yang belum memiliki izin tersebut namun sudah beroperasi. Kami terus melakukan evaluasi terhadap seluruh dapur-dapur SPPG tersebut agar secepatnya menempuh seluruh izin,” ujar Andi.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka ruang bagi pemerintah daerah dan BGN untuk menjelaskan secara lebih terbuka mengenai berapa jumlah SPPG yang telah memenuhi seluruh persyaratan, berapa yang masih dalam proses, berapa yang telah mendapatkan teguran, dan berapa yang seharusnya dihentikan sementara.
Aksi AGBRN tersebut memperlihatkan bahwa persoalan legalitas dan keamanan operasional SPPG masih menjadi perhatian publik di Kabupaten Tasikmalaya.
Di satu sisi, program MBG merupakan program pemerintah yang memiliki tujuan pemenuhan gizi masyarakat. Namun di sisi lain, pelaksanaannya tetap harus memenuhi standar keamanan pangan, sanitasi, bangunan dan tata kelola yang telah ditetapkan.
BGN sendiri telah menunjukkan bahwa penghentian sementara dapat diterapkan terhadap SPPG yang belum memenuhi standar. Pada September 2026, BGN kembali menghentikan sementara 1.276 SPPG yang belum memenuhi persyaratan SLHS.
Karena itu, tuntutan masyarakat agar terdapat keterbukaan mengenai status legalitas setiap dapur SPPG di Kabupaten Tasikmalaya menjadi penting untuk dijawab dengan data dan hasil pemeriksaan resmi, bukan sekadar pernyataan administratif.
Termasuk mengenai tudingan adanya keterlibatan pejabat daerah atau pihak tertentu dalam kepemilikan maupun pengelolaan dapur SPPG. Tuduhan tersebut merupakan bagian dari materi aksi dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari pihak-pihak yang disebut, sehingga tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.
Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah bersama BGN: apakah dapur yang belum memenuhi persyaratan akan diberikan batas waktu perbaikan, dikenai sanksi, atau dihentikan sementara sampai seluruh ketentuan terpenuhi.
Sebab, di balik persoalan perizinan dan tata kelola tersebut terdapat kepentingan yang jauh lebih mendasar, yakni memastikan makanan yang diberikan melalui program MBG benar-benar aman dan memenuhi standar bagi para penerima manfaat. (Mar)
Baca Juga Belum Kantongi SLHS, Operasional Dapur di Kabupaten Tasikmalaya Terancam Disuspend
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang