Diduga Kepsek SMPN 1 Padakembang Pungut Uang Perpisahan Kepada 800 Siswa Sebesar 150 ribu – 245 Ribu Dan Itu Terjadi Di Seluruh Sekolah

Diduga Kepsek SMPN 1 Padakembang Pungut Uang Perpisahan Kepada 800 Siswa

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Sudah ditegaskannya dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Kemudian dalam Pasal 181 di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, adapun ditegaskan dalam beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (PERMENDIKBUD) Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang tercantum dalam Pasal 3, 4, 5, dan pasal 6. Serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) No. 44 tahun 2012, pasal 1 ayat 3, bahwa, “Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Namun sejumlah peraturan dan perundang-undangan tentang larangan keras terhadap pihak sekolah tingkat dasar baik SD, SMP ataupun SMA/Sederajat yang sudah mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk memungut sejumlah biaya kepada wali murid, hal tersebut masih tidak membuat gentar beberapa oknum Kepala Sekolah melalui Komitenya untuk melakukan pungutan dengan sejumlah modus yang bersifat wajib guna mencari keuntungan baik secara pribadi maupun bersama-sama.

Sebesar 150 ribu – 245 Ribu Dan Itu Terjadi Di Seluruh Sekolah

Seperti halnya yang terjadi di SMP Negeri 1 Padakembang Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya, yang mana diduga kuat telah melakukan pungutan uang untuk biaya perpisahan dan kenaikan kelas peserta didik kepada seluruh siswa-siswinya sebesar RP. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk kelas VII dan VIII, serta Rp. 245.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) untuk kelas IX setiap siswa-siswinya dengan total kurang lebih 800 siswa.

Diketahui uang tersebut dipergunakan untuk sejumlah biaya dengan modus anggaran perpisahan dan kenaikan kelas peserta didik. Jika dikalkulasikan, uang tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Adapun rincian anggaran untuk pelaksanaan kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas peserta didik yang mencapai ratusan juta tersebut adalah sebagai berikut,: biaya jamuan makan berat yang meliputi, untuk Guru, Staf Tata Usaha, Komite Sekolah, Forum Kelas VII dan VIII, bongkar pasang panggung dan tenda, keamanan dan rapat panitia perpisahan dan kenaikan kelas, sewa tenda, sewa panggung utama, sewa kursi, sewa sound sistem, kesenian dan administrasi kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas serta lainnya.

Baca Juga Pastikan Warga Aman Pasca Hujan Deras, Kasi Trantib Bersama Sekmat Sadananya Pantau Rumah Warga

H. Ade Dasmana selaku Kepala SMPN 1 Padakembang Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya saat dikonfirmasi tim analisaglobal.com dan media lain di ruang kerjanya menjelaskan, kalau dirinya mengakui jika pungutan uang tersebut bukan dirinya yang membuat progam selain sebatas meneruskan program dari Kepala Sekolah yang sebelumnya atas nama Ade Sutiana dan Komite, jelasnya. Senin (08/05/2023).

Namun saat kembali di konfirmasi kebenarannya oleh tim media, Ade pun dengan tegas mengatakan jika untuk biaya perpisahan tersebut sudah biasa dilakukan dan seluruh sekolah yang lainnya pun bisa dipastikan memungut biaya yang sama., tegasnya.

Untuk jumlah murid semuanya cuma 805 Pak, kalau di sekolah sebelumnya kemarin ada 1500 lebih, terkait hal itu, jadi yang pertama karena memang saya orang baru, jadi disini katanya hak preogratif ketua komite sekolah yang menyelenggarakan rapat segala macam pada waktu itu, dan memang melanjutkan program yang kebiasaan, seharusnya nanti dengan panitia lah lebih detailnya, kalau dengan saya kan bingung karena memang belum biasa dan belum pernah mengalami perpisahan seperti apa di SMP Negeri 1 Padakembang, belum pernah kenaikan kelas seperti apa kan gitu.

“Saya baru lima bulan disini, nanti panitia kebetulan adalah nanti kita ngobrol gitulah, kalaupun bisa ketemu dengan panitia dengan komite sekolah perlu ada waktulah, karena memang orangnya diluar gitu. Di komite sekolah memang kelihatannya udah tertib, ada surat undangan pada waktu itu, ada orang tua terus kondisi rapat katanya sudah dilaksanakan kan seperti itu, jadi itu program udah duluan dari jaman Pak Ade Sutiana jadi saya ini melanjutkan lah, jadi bukan dari nol saya yang bikin gitu, terutama memang komite kelihatannya Pak”, ucap Ade dengan nada bertele-tele.

Lebih lanjut, Ade mengatakan, oh gini, pertama komite punya regulasi Permendikbud nomor 75 tahun 2016, disana ada bla bla bla bla…, yang kedua kalau saya mengatakan.., nantilah mumpung ada panitia biar jelas terang benderang Pak, kalau saya misalkan yang meraba-raba terus mengandai-andai kan nanti salah lah kan gitu, jadi kalau lah rapat orangtua saya tahu, jadi program nya itu program berkelanjutan.

“Kalau saya sudah lima sekolah, itu memang yang namanya perpisahan itu, seluruh sekolah pun kalau dibuka semuanya mungut lah, saya mah tidak bisa munafik lah, semua sekolah mungut lah dan bisa dipastikan, cuma ada kecuali nya kalau misalkan sekolah yang di pesantren nah itu lain ceritanya, kalau jaman saya di rajapolah biasa biasa saja nggak ada yang komplain wali muridnya, tapi kalau disini kan saya belum tahu karena baru lima bulan”, ungkap Ade.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *