Dihadapan Awak Media, Bawaslu Ciamis Umumkan Perubahan Dapil dan Daftar Caleg Meninggal

Bawaslu Ciamis Umumkan Perubahan Dapil dan Daftar Caleg Meninggal

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com –Sehubungan dengan dimumkannya Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Ciamis pada tanggal 4 November 2023 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Selasa (19/12/2023).

Adapun catatan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Ciamis adalah, Bawaslu Kabupaten Ciamis dalam melakukan pengawasan terhadap Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Ciamis, dilakukan pengawasan secara melekat dengan membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Ciamis untuk melaksanakan piket pengawasan secara langsung di KPU Kabupaten Ciamis untuk memastikan bahwa KPU Kabupaten Ciamis melaksanakan Tahapan Pencalonan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Dalam Pengawasan Tahapan Verifikasi Administrasi Data Calon dan Verifikasi Administrasi Perbaikan Data Calon Anggota DPRD Kabupaten Ciamis melakukan pengawasan untuk memastikan KPU Kabupaten Ciamis dalam melaksanakan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Ciamis dengan meneliti hal-hal kebenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon.

“Pemenuhan persyaratan umur yaitu 21 tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT Anggota DPRD”

Selanjutnua pada Pengawasan Tahapan Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan pengawasan untuk memastikan KPU Kabupaten Ciamis menerima pengajuan perubahan rancangan DCS yang disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 pada masa pencermatan DCS dan melakukan penetapan DCS serta diumumkan pada beberap media yang ditentukan oleh PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1026 sebagaimana perubahan Keputusan Nomor 996 Tahun 2023.

Ini Datanya !!!

Sejak dikeluarkannya pengumuman Daftar Calon Tetap Calon Anggota DPRD Kabupaten Ciamis,Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan pencermatan DCT DPRD Kabupaten Ciamis, Dan hasil pencermatan sebagai berikut :

Partai GERINDRA : Itoh Masitoh Tukar Dapil Dengan Karin Febriani Di Dapil 2
Partai GERINDRA : Epon Marlina Calon Baru Mengganti Bayu Gumilar Yang Pindah Ke Dapil 6
Partai GERINDRA : Ilham Kamil Husein Mengundurkan Diri Diganti Unang Mulyana Calon Baru,
Partai GERINDRA : Dadang Suryana Mengundurkan Diri Diganti Bayu Gumilar Dari Dapil 2

Partai PDI-P : Dessy Wulandari Dari Dapil 3 Tukar Dapil Dengan Iis Komalasari
Partai PDI-P : Agus ruskanda calon baru mengganti H. Mad Max Ahmad Hidayat yang meninggal dunia

Partai GOLKAR : Nabila Zuhruf Hidayat Calon Baru Menggantikan Euis Tuti Suhartini Yang Meninggal Dunia
Partai GOLKAR : Iing syarif hidayat, Yadi Suryadi, Sidiq Amin Fauzi, A. Hendarman tukar Nomor Urut

Partai NASDEM : Rinaldy Gardianada, SH dari dapil 3 menggantikan Gardea yang meninggal dunia
Partai NASDEM : agus setiawan, s.ip calon baru menggantikan rinaldy gardianada, SH yang pindah ke dapil 1
Partai NASDEM : Nalla Nurwenda dari dapil 6 tukar dapil dengan Hanna Rulla Fadilah
Partai NASDEM : Sena Apriani calon baru menggantikan Dedeh S.Ag.,M.Pd.I yang meninggal dunia
Partai NASDEM : Hanna Rula Fadilah Dari Dapil 4 Tukar Dapil Dengan Nala Nurwenda

Partai GELORA : Sandi purnama. S.i.p mengundurkan diri,
Kuswarlianjaya Menjadi Nomor Urut 1 Dan Wawan Hasanudin Dari Nomor Urut 7 Menjadi Nomor Urut 2
Partai GELORA : Rian Abdurrohman Mengundurkan Diri, Meilinda Menjadi Nomor Urut 4 Dan Habiburrohman Manjadi Nomor Urut 6

Partai PKS : H Dodi Effendi, St Dan Ipah Hudaifah, Mh Tukar Nomor Urut
Partai PKS : Aisyaturrohman menggantikan nena rostian, s.pd.,m.pd yang mengundurkan diri

Partai PKN : Tukar nomor urut Atit Sugiarti Dan Saefudin

Partai HANURA : Tukar nomor urut    R. Dodi Soeparto, S.T. dan    Tantan Nurtendi, Nia Yuniawati dan  R Dodi Soeparto, ST Rinrin Rimayanti, S.Pd., M.Pd. dan   R Dodi Soeparto, ST  Rinrin Rimayanti, S.Pd., M.Pd. dan Nia Yuniawati Tantan Nurtendi dan Rinrin Rimayanti, SPd., M.Pd

Partai Demokrat : Yanzi Setianzi Mengundurkan Diri Diganti Ardiansyah Al Rasyid Dari Dapil 2
Partai Demokrat : Dewi Handayani Calon Baru Menggantikan Ardiansyah Al Rasyid Yang Pindah Ke Dapil 1
Partai Demokrat : Indra Yudistira Mengundurkan Diri Diganti Undang Noor Solih Wahid Dari Dapil 6
Partai Demokrat : Sarif Hidayat Mengundurkan Diri Diganti Agus Hartadin Rivai, S.I.P Calon Baru, Acep Deni Eka Wahyu Mengundurkan Diri Diganti Anthiika Asmara Dari Nomor Urut 2, Wawan Hermawan Calob Baru Menganti Nomor Urut Anthika Asmara, Yunarto Suprihatin Calon Baru Mengganti Umar Dani Yang Pindah Nomor Urut
Partai Demokrat : Hendra Gunawan Mengundurkan Diri Diganti Asep Fauzi Aminullah, S.Ip Calon Baru

Partai PSI : Rezky Suhanaya Didi, S.Pd Mengundurkan Diri
Partai PSI : Agus Widar Diana Mengundurkan Diri Diganti Rifa Alqorni Calon Baru
Partai PSI : Siti Yuliana Calon Baru Mengganti Agun Gunawan Yang Pindah Ke Nomor Urut 3,Rifa Al Qorni Pindah Ke Dapil 3

Partai PERINDO : Tati Faryati, Se, Ayu Nurhasanah, S.Ip, Dan Entan Surahman Tukar Nomnor Urut

Partai PPP : Misjun,Sri Haryati dan H. Acep Deden Sya’duddin tukar nomor urut
Partai PPP : Drs. H. Dede suparman, m.si tukar nomor urut dengan oyat nurayat Mag

Partai UMMAT : Asep Joharli Dan Yadi Achmad Riyadi Mengundurkan Diri, Sehingga Nomor Urut Berubah
Partai UMMAT : Unang Mulyana Mengundurkan Diri Diganti H Yan Yan Muhammad Sofyan, S.Pdi Dari Nomor Urut 4, Epon Marlina Mengundurkan Diri Diganti Cahyati Agustina Calon Baru, Nomor Urut 4 H Hikmat Hardi Pradja S.I.P Calon Baru Mengganti H Yan Yan Yang Pindah Ke Nomor Urut 1

Selanjutnya, daftar Caleg Meninggal Dunia :
1. Karyono Abas Saputra (PDIP, dapil 5, no. 2)
2. H. Mad Max Ahmad Hidayat (PDIP, dapil 6, no. 8)
3. Euis tuti suhartini (Golkar, dapil 3, no. 9)
4. Gardea (Nasdem, dapil 1, no. 1)
5. Dedeh, S.Ag., M.Pd.I (Nasdem, dapil 5, no. 6)
6. Faisol khotib (PPP, dapil 6, no. 5)
7. Agus Firman Hura (Demokrat, dapil 1, no. 5

Baca Juga Antisipasi Penyebaran Covid 19, dr.Bayu Yudiawan Himbau Masyarakat Agar Terapkan Prokes

Sejak diumumkannya Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota DPRD Kabupaten Ciamis, Bawaslu Republik Indonesia mengeluarkan Surat Himbauan yang dikeluarkan pada tanggal 27 Oktober 2023 yang ditujukan kepada pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.

Adapun Himbauan yang disampaikan adalah sebagai berikut : Berdasarkan tugas Bawaslu untuk melakukan langkah pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu di setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf b angka 1 UU Pemilu, bersama ini Bawaslu menghimbau kepada seluruh pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu, Bakal Calon Anggota DPR, Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk melakukan pemasangan Alat Praga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti Coblos nomor urut, Simbol/gambar paku dan/atau
Materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.

Memperhatikan jadwal tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu pada tanggal 3 November 2023, sehingga perlu untuk menjadi perhatian agar seluruh calon Anggota DPRD Kabupaten Ciamis untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi “Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye”.

Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 November 2023 s.d 27 November 2023 merupakan waktu “DILARANG KAMPANYE” sehingga Peserta Pemilu dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai, dalam bentuk Penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penyebaran Alat Peraga kampanye (APK) seperti reklame, spanduk dan/atau umbul-umbul, Media sosial, dan Aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan Kampanye.

Memperhatikan bahwa dalam terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan “Kampanye sebelum dimulainya masa kampanye” sebagaimana dimaksud pada huruf d diatas, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memperhatikan bahwa dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada angka huruf d diatas, Peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, Calon Anggota Legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatannya.

Memperhatikan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November 2023 s.d 10 Februari 2024 (75 Hari Masa Kampanye).

Surat Himbauan tersebut merupakan Upaya Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan pada tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, yang berdasarkan jadwal di Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023, Peserta Pemilu tahun 2024 “Dilarang Kampanye” terhitung tanggal 4 November 2023 s.d 27 November 2023 dan Pelaksanaan Kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berakhir di tanggal 10 Februari 2024. Selain itu, Himbauan ini juga merupakan wujud komitmen Bawaslu dalam mengakkan aturan, mencegah terjadinya berbagai bentuk dugaan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu. (Dods)

Baca Juga Jelang KOPDAR Ketua PAC Pemuda Pancasila Jawa Barat, Jajaran Panitia Terus Matangkan Persiapan

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!