FORDEMNUS Gelar Audensi Terkait Adanya Dugaan Pungli di Kemenag Kab. Tasikmalaya

Terkait skema harga Amil ketika mau mendaftar nikah, beda tempat beda harga soal itu, “saya tidak tahu persis,” adapun kaitan dengan harga tersebut. Kalau kami sesuai regulasi saja regulasi tentang nikah kalau di kantor Kantor Urusan Agama (KUA) yaitu 0 Rupiah/tanpa biaya, akan tetapi kalau di luar kantor atau datang ke rumah yaitu 600 ribu. kalaupun ada biaya, mungkin itu kaitannya harus ada kesepakatan kedua belah pihak.

Sehingga muncul nominal-nominal di luar ketentuan pemerintah tapi itupun di luar aturan kami dari Kemenag tentang biaya-biaya nikah yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Dan KUA sendiri sebetulnya tidak mengharapkan demikian, karena secara aturan di KUA sudah melalui sosialisasi dengan benar, bahwa untuk mendaftar nikah yaitu Rp.0 Rupiah terpampang di KUA aturannya seperti itu.

Dadang Burhanudin sebagai kepala Kantor Urusan Agama Mangunreja mengatakan siap untuk menyikapi dan melakukan klarifikasi yang bersangkutan terkait adanya dugaan pungli biaya menikah yang sudah ditentukan oleh pemerintah yang dilayangkan oleh Forum Demokrasi Nusantara Kabupaten Tasikmalaya, dan kami perlu waktu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. serta Kami akan mengumpulkan aparatur yang terlibat menangani dalam proses pernikahan. Tandasnya

Aep Saepudin menambahkan “Untuk sanksi nanti kami lihat dulu permasalahannya seperti apa, untuk sekarang kami belum bisa memutuskan karena kami harus melakukan musyawarah dulu dengan bimas Kemenag. Kami harus tetap berkoordinasi dan silaturahmi serta kami siap melakukan evaluasi perbaikan – perbaikan lewat sosialisasi tentang keterkaitan regulasi pernikahan khususnya lewat, “upah/biaya itu sendiri. Jelasnya

“Ketika ada kejadian seperti itu yang namanya manusia tidak luput dari kekhilapan dan kealpaan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kalaupun ada hal permasalahan seperti itu kami sangat menyesalkan. mudah-mudahan kedepannya tidak terulang kembali dan kami mohon doa restunya dari semua mudah-mudahan ada solusi dan jalan keluar yang terbaik untuk menyikapi permasalahan seperti ini.” Ungkapnya

Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 secara prosedur kami sudah menyampaikan dilaksanakan di masyarakat, adapun sudah atau belum dilaksanakan itu mungkin karena adanya hambatan, tapi kalau secara aturan itu harus dilaksanakan dan kami pun terus berupaya mensosialisasikan ke masyarakat sesuai amanat peraturan yang berlaku”Pungkas Aep

Dengan adanya temuan seperti itu, Ketua Forum Demokrasi Nusantara Tasikmalaya menuntut kepada Kantor Kementerian Agama Kab. Tasikmalaya untuk segera menindaklanjuti temuan kasus tersebut dan lebih banyak berdialog dengan masyarakat yang terkena dampak Pungli/Korban. Jika tidak ditindaklanjuti dengan tegas Fordemnus Tasikmalaya akan membawa hal tersebut ke ranah Hukum karena Pungli adalah tindak pidana yang serius.***UWA/Day

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *