Kurangi Angka Kecelakaan, Pemerintah Gratiskan Biaya Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Pemerintah Gratiskan Biaya Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Upaya pemerintah dalam menurunkan angka kecelakaan kendaraan angkutan umum, melalui Dinas Perhubungan, Pemerintah menggratiskan biaya retribusi pengujian kendaraan bermotor.

Rissa Sugara Sekertaris Dinas Perhubungan kabupaten Ciamis mengatakan, retribusi pengujian kendaraan bermotor sesuai retribusi Daerah sesuai dengan undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang perhubungan dan Perda nomor 15 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi Daerah tersebut diantaranya untuk bidang perhubungan yang dihilangkan sesuai undang-undang Perda tersebut, katanya. Selasa (09/01/2024).

“Diantaranya, 1. Pengujian kendaraan bermotor atau dikenal dengan uji kir enam bulan sekali. 2. Retribusi terminal pelayanan kendaraan umum penumpang di terminal, 3. Retribusi ijin trayek, 4. Retribusi bongkar muat,” jelasnya.

Kurangi Angka Kecelakaan

Risa juga menambahkan, mulai tahun 2024 sejak tanggal 1 Januari 2024 itu secara otomatis tidak ada lagi retribusi untuk PKB terminal, trayek dan bongkar muat, imbuhnya.

Rissa berharap, dengan di gratiskannya biaya retribusi pengujian kendaraan bermotor diharapkan mampu meningkatkan keselamatan lalu lintas, jadi tidak menjadi beban para pengusaha atau pemilik kendaraan angkutan umum dan angkutan barang, harapnya.

Baca Juga Belum Adanya Pengembalian Uang DP Kios Kepada Konsumen Oleh PT. SR, LBH Djalapaksi Akan Ambil Langkah Hukum

“Selain itu juga, kebijakan ini sebagai layanan dasar bidang perhubungan pemerintah dalam meningkatkan indeks keselamatan lalu lintas jangan sampai kendaraan umum atau kendaraan barang itu tidak memenuhi kelayakan atau operasional layak jalan di jalan umum,” ungkapnya.

Ia juga menghimbau agar masyarakat untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor atau uji kir dan tidak dipungut biaya apapun,silahkan kendaraan untuk penumpang umum dan angkutan barang disiapkan sesuai dengan aturan kelayakan dan kita berupaya untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas, imbaunya

“Angkutan umum atau angkutan barang dipastikan sudah melakukan uji kendaraan, sehingga dipastikan kendaraan laik untuk beroperasi di jalan umum,” ujar Risa Sugara. (Dods)

Baca Juga Diduga Tidak Mendapatkan Pelayanan Medis Yang Baik, PKM Pamarican Dikeluhkan Salah Seorang Warga Sidamulih

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!