Pastikan Adimnistrasi Yang Baik, Muspika Kecamatan Kadipaten Laksanakan Monev di Desa Dirgahayu

Muspika Kecamatan Kadipaten Laksanakan Monev

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Monitoring dan Evaluasi (MONEV) administrasi Pemerintahan Desa, merupakan suatu kewajiban Pemerintah Kecamatan sebagai pendamping dan pengawas jalannya roda Pemerintahan Desa. Salah satu Desa yaitu Desa Dirgahayu Kecamatan Kadipaten, telah tuntas melaksanakan Monitoring dan Evaluasi dari pihak Kecamatan pada hari Kamis (11/01/2024) yang bertempat di Aula Desa Dirgahayu.

Sekmat Kadipaten Abdul Azis Roswandi, S.Kep selaku petugas Monev dari Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya mengatakan, bahwa kegiatan Monev ini merupakan tugas dan kewajiban kami dari pihak Kecamatan untuk mendampingi, memonitoring, dan sekaligus memberikan pembinaan, bimbingan, serta pengawasan sesuai Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014, katanya.

“Dimana peraturan tersebut telah mengalami perubahan Ke dua yaitu PP nomor 11 Tahun 2019 dan selanjutnya ada Permendagri nomor 47 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa,” jelasnya.

Pastikan Adimnistrasi Yang Baik

Adapun Tupoksi prangkat Desa, Lanjut Sekmat Kadipaten Abdul Aziz juga mengungkapkan, kita juga mengacu kepada Perbup nomor 1 Tahun 2021. Pada prinsipnya, Monev ini di laksanakan dua kali dalam setahun untuk memastikan apakah rekan-rekan prangkat Desa sudah menjalankan tugasnya apa belum terkait Administrasi ? terus apakah hasilnya sudah sesuai Regulasi yang ada apa belum? Kenapa demikian? Hemat kami dari pihak Kecamatan, bahwa administrasi itu sangat penting dan wajib di pertanggung jawabkan, ungkapnya.

Baca Juga Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota Gerebek Sebuah Rumah Penyimpanana Ratusan Botol Miras Jenis Ciu

“Keberhasilan Pemerintah Desa tidak terlepas dari baiknya Administrasi dan sesuai regulasi yang ada. Apabila administrasi tidak sesuai aturan, maka secara tidak langsung akan menghambat perjalan Pemerintahan Desa itu sendiri. Jadi kami berharap kepada para Kepala Desa untuk menerapkan Administrasi secara benar dan sesuai regulasi agar tidak menghambat kegiatan Desa,” tuturnya.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *