Polres Ciamis Fasilitasi Pernikahan Tersangka Kasus Pembuangan Bayi, Wujud Pendekatan Humanis dalam Penegakan Hukum

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Polres Ciamis menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum yang berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan dengan memfasilitasi pernikahan tersangka kasus pembuangan bayi yang sempat menghebohkan masyarakat. Kegiatan berlangsung di Aula Pesat Gatra Polres Ciamis, Rabu (5/11/2025), pukul 10.00–11.00 WIB, dengan suasana tertib dan haru.

Pernikahan tersebut dilaksanakan antara Arif Rizqi Ramdan (20) dan Neng Putri Wulansari (20), keduanya warga Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis. Akad nikah dipimpin oleh petugas KUA Kecamatan Kawali, disaksikan langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., didampingi Wakapolres, pejabat utama Polres Ciamis, Kepala Desa Linggapura, perwakilan Dinas Sosial, keluarga kedua mempelai, serta awak media.

Dalam sambutannya, Kapolres Ciamis menegaskan bahwa pelaksanaan pernikahan ini tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan, namun menjadi bentuk pendekatan kemanusiaan untuk mendorong tanggung jawab moral dan sosial kedua pihak.

Baca JugaĀ Bupati Ciamis Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial, Dorong Pendekatan Hukum yang Lebih Humanis

ā€œPenegakan hukum tidak hanya soal sanksi pidana, tetapi juga pembinaan moral dan keadilan sosial. Kami berharap pernikahan ini menjadi langkah awal bagi mereka untuk memperbaiki diri dan menata kehidupan ke depan,ā€ ujarnya.

Kapolres menambahkan, langkah ini mencerminkan bahwa Polres Ciamis berupaya menyeimbangkan aspek hukum dan kemanusiaan, terutama bagi pelaku yang masih berusia muda agar dapat belajar dari kesalahan dan berbenah diri.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *