Polres Cimahi Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan

Cimahi, analisaglobal.com — Konferensi pers ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dilaksanakan oleh Polres Cimahi Polda Jabar, Rabu (11/11/2020) bertempat di Gedung Pengabdian Polres Cimahi Polda Jabar.

Adapun yang menjadi dasar kasus ini adalah LP.B / 675 / X / 2020 / JBR / RES CMH/ Sektor tanggal 11 November 2020.

Tempat kejadian perkara Puri Kahuripan Residence Blok B No 2 Rt. 06 Rw. 02 Ds. Tanimulya Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat.

Tersangka diketahui bernama EDI RUSTANDI Als BEJO Als AHMAD BUNHOW Bin (Alm) OMAR KINDI. Umur 43 tahun, Lahir di Cimahi 24 Janiari 1977, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jln. Sadarmanah Rt. 06 Rw. 02 Kel. Leuwigajah Kec. Cimahi Selatan Kota Cimahi.

Dengan barang bukti 1 (satu) Unit Kendaraan R2 Merk Honda Vario, Warna hitam, Nopol D 4798 UCF, 1 (satu) buah Helm warna hitam Merek Honda, 1 (satu) Potong jaket warna Hijau, 1 (satu) Potong celana Jeans, Warna hitam, 1 (satu) Pasang Sendal Warna hitam, 1 (satu) Buah Perhiasan Gelang Imitasi , 1 (satu) Buah Handphone merk Vivo warna Hitam, Uang Tunai Hasil Penjualan Kalung Emas sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).***red

Sumber : Humas Polda Jabar

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *