Kota Tasikmalaya, analisaglobal.com – Polres Tasikmalaya Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan penyalahgunaan obat keras terbatas di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin langsung jalannya press release, didampingi Kasat Reskrim Herman Saputra, S.H., M.H., Ketua MUI KH. Ahmad Bustomi, serta Anggara M. Khadafi, S.H.pada hari Selasa 20 mei 2025 siang.
Penyalahgunaan sediaan farmasi & narkotika 4 orang laki-laki Seluruhnya sebagai pengedar
Barang Bukti yang Diamankan:
Pil Hexymer (kuning, logo “mf”): 679 butir
Pil Trihexyphenidyl: 2 butir
Pil Tramadol: 259 butir
Pil putih logo Y: 166 butir
Tembakau sintetis: ± 39,06 gram
Dari terasangka :
DSM (23) – Belum bekerja
TKP: Desa Cikadu, Cisayong
BB: 181 butir pil Hexymer
Pasal: 435 jo 436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan
JS (27) – Buruh Harian Lepas
TKP: Leuwimalang, Bungursari
BB: 27 butir pil logo Y & ± 39,06 gr tembakau sintetis
Pasal: 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan 435 jo 436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan
MNR (19) – Wiraswasta
TKP: Sukagalih, Sukaratu
BB: 698 butir obat-obatan keras (Hexymer, Tramadol, Pil Y, dan Trihexyphenidyl)
Pasal: 435 jo 436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan
Baca Juga Tiang Jaringan Tegangan Rendah (JTR) Roboh, PLN ULP Pangandaran Kerahkan 8 Personil