MFR (22) – Buruh Harian Lepas
TKP: Jl. Ir. H. Djuanda, Cipedes
BB: 200 butir Tramadol
Pasal: 435 jo 436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan
Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal berat dari:
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 112 ayat (2): Penjara seumur hidup atau 5–20 tahun
Pasal 114 ayat (2): Pidana mati, penjara seumur hidup, atau 6–20 tahun
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 435: Penjara hingga 12 tahun
Pasal 436 ayat (2): Penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta
Kapolres AKBP Moh. Faruk Rozi menegaskan bahwa Polres Tasikmalaya Kota akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkotika dan obat-obatan berbahaya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.
Sementara itu, Ketua MUI KH. Ahmad Bustomi menyerukan agar masyarakat, khususnya generasi muda, menjauhi narkoba karena merusak moral, kesehatan, dan masa depan.
Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba dan penyalahgunaan obat. Mari bersama cegah, laporkan, dan lawan peredaran gelap narkoba! (AD)
Baca Juga Pemdes Dawagung Bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kunjungi Anak yang Enggan Sekolah