Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH. Kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat, seperti ibu hamil/menyusui, memiliki anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.
Dikutip dari halaman resmi (Kemensos), Jumlah dana yang dibagikan melalui PKH ini disesuaikan dengan keadaan keluarga penerima manfaat (KPM). Yakni, dengan membagi PKH yang bersifat tetap menjadi PKH Reguler dan PKH Akses.
Sanksi bagi warga pura-pura miskin, sebenarnya sudah ada ketentuan hukuman pidana bagi pihak yang memanipulasi data penerima PKH. Hal itu tertuang dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Beleid itu menyebutkan, setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi, dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta. Kemudian, setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Tidak hanya sangsi bagi KPM saja, namun juga dari para pendamping PKH dan ketua kelompok penerima KPM PKH yang menyalahkan kewenangan dengan membuat regulasi atau aturan sendiri demi kepentingan pribadinya.
Terjadi di Dusun Sindangtawang Desa Sindanghayu Kecamatan Banjarsari kabupaten Ciamis, salah satu ketua kelompok PKH di Dusun tersebut membuat resah para penerima PKH dengan menahan Kartu ATM, Buku Tabungan, nomor PIN, bahkan untuk pencairan pengambilan bantuan PKH, Bukti transaksi ATM pun tidak diserahkan oleh Ketua Kelompok PKH tersebut, ungkap beberapa masyarakat penerima PKH yang enggan disebutkan namanya.
Salah satu warga sempat mempertanyakan “kenapa Kartu ATM, Buku Tabungan kenapa masih ditahan oleh ketua kelompok PKH padahal itu adalah milik pribadinya selaku penerima KPM, dirinya sangat keberatan dengan sikap ketua kelompok tersebut, yang sebelumnya sempat diadu mulut dengan ketua kelompok tersebut, namun akhirnya kartu tersebut dikasih ke KPM tersebut”, paparnya.
Tidak sampai disitu menurut pengakuan salah satu warga, sempat meminta Buku tabungan KPM karena selama menerima bantuan belum menerima buku tabungan dan ATM, namun saat ditemui yang diterima dari Ketua Kelompok tersebut ungkapan yang kurang pantas “naon menta buku tabungan, ek ditempo saldona”, selaku masyarakat yang ingin mempertanyakan adalah sebuah kewajaran, paparnya.
Saat dikonfirmasi baik – baik oleh wartawan melalui pesan WhatsApp (WA) kepada Ketua Kelompok bernama (R) tersebut, WA kami di blokir dan tidak di balas olehnya. Tidak sampai disitu kami mencoba kirim pesan kembali melalui SMS, perlakuan pun sama tidak membalas SMS tersebut. patut diduga Ketua Kelompok tersebut memanfaatkan kepentingan pribadinya dan alergi terhadap wartawan. Saampai berita ini diterbitkan ketua kelompok tersebut hingga sekarang enggan menghubungi seolah – olah menghindar dari wartawan.***Tim