Ramai – Ramai Tolak Kebijakan Anies Ganjil Genap Motor DKI

Jakarta, analisaglobal.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Pergub tersebut turut mengatur penerapan ganjil genap saat  PSBB transisi, tak terkecuali meliputi kendaraan roda dua.

Dalam beleid yang diteken Anies pada 19 Agustus 2020,  kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap. Bedanya untuk roda dua, penerapan ganjil genap belum diberlakukan–menunggu lebih lanjut penerapannya lewat Keputusan Gubernur DKI Jakarta.

Bagus Widodo Karyawan Swasta. Foto Dokumen (Maskuri)

Reaksi warga DKI Jakarta yang dihimpun Analisa Global.com beragam, cenderung menyampaikan penolakan atas kebijakan tersebut. Kritik sebelumnya juga telah disampaikan sejumlah fraksi di DPRD DKI Jakarta.

Bagus Widodo, Karyawan Swasta
Salah seorang karyawan swasta, Bagus Widodo mengaku sangat keberatan jika kebijakan ganjil genap sepeda motor itu diberlakukan. Mengganggu mobilitasnya yang saban hari mengendarai roda dua dari rumah.

Eko Pedagang Keliling. Foto Dokumen (Maskuri)

“Menghambat orang kerja. Kalau mobil masih okelah, ini kan motor,” kata dia kepada Analisa Global.com, Kamis (27/8).

Bagus Widodo berkantor di bilangan Jakarta Utara. Apalagi selama pandemi, kata dia, kantornya tidak mengizinkan karyawan menggunakan transportasi umum. Alasannya, potensi penularan virus corona yang masih dinilai tinggi.
“Aku enggak bisa naik angkutan umum, enggak bisa ke kantor dong,” ucap dia, mengeluh.

“Sekarang kan Covid-19 masih ada, bukan udah hilang. Kalau pemerintah kayak gini, gimana mau berhenti, kalau numpuk di transportasi umum,” ujar dia.
Noer Fadhil, ASN

Kritik terkait rencana kebijakan ganjil genap motor juga datang dari seorang ASN di salah satu Kementerian di Jakarta, Noor Fadhil. Ia mengaku keberatan jika nantinya kebijakan itu diterapkan. Selain bekerja secara Work From Home (WEH), terkadang ia juga masih harus datang ke kantor untuk Work From Office (WFO).

Muhyar Ojeg Online. Foto Dokumen (Maskuri)

“Di masa pandemi, kami kalau ada faktor ganjil genap di motor, mobilitas kami jadi menjadwalkan WFO-nya terkendala nopol (nomor polisi),” ucap dia.

Eko, Pedagang Buah Keliling
Tak hanya dari dua pekerja formal. Kritik juga datang dari seorang pedagang buah keliling yang menggunakan sepeda motor, Eko. Ia mengaku tak setuju jika kebijakan itu nanti dilakukan.

“Saya belum pernah dengar, tapi kalau dilakukan kurang setuju, karena mengganggu aktivitas,” kata dia.

Eko bahkan yakin jika kebijakan itu diterapkan, tetap akan banyak warga yang mengakalinya, salah satunya adalah dengan menggunakan jaket ojek online dalam beraktivitas.

Diketahui, dalam salah satu pasal di Pergub Anies itu, memang dinyatakan bahwa aturan ganjil genap tidak berlaku untuk ojek online dan taksi online.

“Jadi sebenarnya mobil aja yang dibatasin ya, cukup lah,” ucap dia.
Dadang, pengguna KRL Commuterline
Selain dari para pengendara motor itu, kritik juga datang dari pengguna transportasi umum, khususnya Kereta Rel Listrik (KRL)

Commuterline. Dadang, yang sehari-hari beraktivitas mengandalkan KRL, khawatir kebijakan ganjil genap motor itu memicu penularan Covid-19 di transportasi umum semakin besar. Ini dipicu bakal peralihan pengguna dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.

“Makin ramai kan makin besar potensinya, kita enggak tahu siapa-siapa aja orang yang terdampak. Saya enggak setuju kebijakannya,” kata dia.

Kekhawatirannya itu bukan tanpa sebab, ia menjelaskan, saat ini, sebelum adanya pembatasan sepeda motor, kondisi KRL sudah ramai dan berdesak-desakan.

“Lihat tadi (kereta) ke Bogor aja penuh banget. Ini aja udah ramai, apalagi setelah kebijakan itu, tambah numpuk. Kita kan harus jaga jarak juga,” ucap dia.
Muhayar, driver ojek online

Dukungan terhadap kebijakan Anies datang dari pengemudi ojek online, Muhayar. Ia mengaku tidak masalah jika kebijakan ganjil genap sepeda motor diberlakukan, sepanjang ada pengecualian untuk ojek online.

“Kalau kena, anjlok dong, kita punya genap, enggak bisa narik di ganjil. Kalau online diterapkan kita keberatan, kan kita punya tanggungan,” ucap dia.

Ia berpendapat jika kebijakan itu diberlakukan, bisa membawa dampak positif bagi dirinya sebagai ojek online. Meski demikian, ia berharap kebijakan itu hanya diterapkan selama masa PSBB.

“Kalau hanya (waktu) Covid-19, saya terima-terima aja, tapi kalau nanti Covid-19 udah selesai, lain lagi cerita,” ucap dia.***(Maskuri)

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *