Sat Reskrim Polres Ciamis Berhasil Meringkus Tiga Orang Pelaku Penjudi Sabung Ayam

“Hasil penggerebekan, kami turut mengamankan dua ekor ayam jago bangkok, 2 meter spon, 2 meter karpet, 1 unit Jam Dinding, 1 buah ember, 1 buah busa, 24 unit R2, dan uang sebesar Rp 20 ribu,” kata Kapolres Ciamis.

Atas perbuatan yang dilakukan, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 303 Ayat 1 ke 3e dan Pasal 303 bis Ayat (1) dan ke (2) KUHPidana. “Ketiganya diancam hukuman 10 tahun penjara,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro. (Dods)

Baca Juga PLN UP3 Tasikmalaya Melaksanakan Pelayanan Kesehatan Terpadu

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *