Ada Apa Dibalik Pengunduran Diri Seluruh BPD Desa Arjasari Leuwisari ???

Kab. Tasikmalaya, analisaglobal.com — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa serta BPD juga merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting sehingga dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa serta Adanya UU N0. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menempatkan desa sebagai subyek bagi pembangunan di wilayahnya sendiri membuat peran BPD mutlak dan penting. Pasalnya, desa yang selama ini diposisikan sebagai obyek, kini telah menjadi subyek bagi pengembangan potensi dirinya sendiri

Adapun Fungsi dari BPD yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa, Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.

BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warganya, Penyampaian aspirasi tersebut dilakukan melalui beberapa tahap kerja dan harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa serta menjadikan pedoman untuk kepala desa beserta pemerintah desa untuk melaksanakan program pembangunan desanya serta BPD juga memiliki kewenangan atau kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan dalam segi aspek.

Namun apa jadinya apabila ketua BPD serta seluruh anggotanya mengundurkan diri dari desa, siapa yang akan menampung serta menyampaikan aspirasi masyarakat serta siapa yang akan mengawasi kinerja kepala desa serta pembangunan desa???

Salah satunya BPD desa arjasari kecamatan leuwisari kabupaten Tasikmalaya, ketua serta seluruh anggota BPD mengundurkan diri secara bersamaan serta mendadak.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp Joko selaku ketua BPD menjelaskan, Dikarenakan alasan yang tidak bisa dibicarakan kepada khalayak banyak atas pengunduran diri semua BPD tersebut, dirinya serta semua anggota BPD sepakat, biar masyarakat Desa Arjasari yang menilai kinerja kami selama ini. Untuk itu bila kerja BPD belum maksimal dan bila kami ada salah dalam bertugas pada masa menjabat di BPD kami minta maaf kepada masyarakat Desa Arjasari serta terimakasih kepada semua media yang telah membantu menyampaikan perminta maaf kami kepada semua warga Desa Arjasari. Salam hormat dari kami semua BPD Arjasari, jelasnya. Rabu (19/08/2020)

“Biar masyarakat yang menjelaskan karena masyarakat yang merasakan kinerja BPD selama ini, mangga tentang kenerja bisa langsung tanya ke masyarakat, rt, atau rw, ataupun pemdes, karena saya tidak bisa mengutarakannya”.

Sementara saat dipertanyakan terkait kinerja Plt kepala desa arjasari saat ini, Joko tidak menjawab atau no comment.

***(Red)

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *