Ahli Pers Dewan Pers Kamsul Hasan: UKW Bukan Syarat Menjadi Wartawan

Ahli Pers Dewan Pers Kamsul Hasan

Jakarta, analisaglobal.com — Wartawan tidak wajib mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Hal itu ditegaskan Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers, pada Jumat (20/01/2023), dalam diskusi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) pada acara Ngopi Bareng.

Penegasan tersebut ia kemukakan, untuk menjawab kesalahpahaman tentang UKW, yang berkembang di kalangan wartawan dan di lingkungan lembaga pemerintahan.

Sejumlah lembaga pemerintahan di berbagai wilayah tanah air, baik di tingkat Kabupaten/Kota maupun di tingkat Provinsi, menerbitkan peraturan yang menyatakan bahwa lembaga pemerintahan yang dimaksud, hanya menjalin kerjasama dengan wartawan yang sudah lulus UKW dan berasal dari media yang sudah tersertifikasi di Dewan Pers.

“Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers. UKW adalah Peraturan Dewan Pers.” terang Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers dan Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat itu.

UKW Bukan Syarat Menjadi Wartawan

Dalam hal ini, UKW mengacu kepada Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan.

Saat ini, ada 30 lembaga yang telah mendapat lisensi dari Dewan Pers untuk melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di berbagai wilayah tanah air. Itu pun tidak semuanya aktif melaksanakan uji kompetensi wartawan. Padahal, menurut perkiraan Dewan Pers, jumlah media di Indonesia mencapai 47 ribu lebih, yang 43 ribu di antaranya adalah media online.

Baca Juga SMAN 1 Cisayong Menggelar Edu Fair 2023, Dihadiri Sebanyak 38 PTN Di Seluruh Pulau Jawa

Jika rata-rata setiap media memiliki 5 wartawan, maka jumlah wartawan di Indonesia mencapai 235 ribu orang. Realitasnya, saat ini, total jumlah wartawan di seluruh Indonesia yang telah dinyatakan lulus UKW, baru sekitar 23.300 orang. Artinya, belum sampai 10 persen dari jumlah wartawan di Indonesia yang sudah lulus UKW.

Dengan kata lain, masih sangat banyak wartawan yang belum mengikuti dan belum lulus UKW, yang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik di Indonesia. Sekali lagi, UKW bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia.

Pertanyaannya, lanjut Kamsul, apakah para wartawan yang sudah lulus UKW menjadi jaminan bagi kualitas produk jurnalistik yang mereka hasilkan?

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *