Kab. Tasikmalaya, analisaglobal.com — Kegiatan musdesus RKPDes tahun 2020 dan Musdesus 2021 desa sukasetia kecamatan cisayong kabupaten tasikmalaya bertempat di gedung serbaguna desa sukasetia dengan dihadiri masyarakat, bhabinkamtibmas serta camat cisayong yang diwakili kasie PMD kecamatan Cisayong. Selasa (01/09/2020)
Kegiatan musdesus RKPDes tersebut sebagai validasi dan penetapan calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa di wilayah desa sukasetia, dari awal berjalan kegiatan tersebut lancar namun di akhir kegiatan sempat bersitegang antara ketua BPD dengan kepala desa dan akhirnya berkahir dengan lancar dan aman.
Usai kegiatan, Deded Ruhimat, S. Pd selaku ketua BPD desa sukasetia menjelaskan kalau kegiatan musdesus RKPDes tersebut tidak sah karena yang seharusnya menjadi pemimpin rapat tersebut adalah dirinya selaku ketua BPD meskipun sudah mengundurkan diri, akan tetapi selama SK pengunduran dirinya masih belum turun dari bupati maka secara otomatis dirinya masih menjabat sebagai ketua BPD yang sah yang sudah dipilih masyarakat, jelasnya.

“saya hadir dalam kegiatan ini bukan sebagai ketua BPD akan tetapi sebagai masyarakat biasa karena di dalam surat undangan yang saya terima sudah jelas tertulis kalau saya selaku masyarakat biasa, maka dari itu saya selaku ketua BPD yang sudah diberi SK oleh Bupati merasa tidak dihargai dan saya anggap kalau rapat ini tidak sah “, ungkap Deded.
Sementara menurut Dede. S selaku wakil ketua BPD menjelaskan kalau kebijakan yang dilakukan pihak kepala desa tidak sesuai dengan aturan akan tetapi atas dasar Arogansi, dan itu membuat ketidak sinkronan antar BPD dengan kepala desa, karena sebetulnya pihak BPD tidak masalah dengan kebijakan-kebijakan yang menurut dirinya (kepala desa) pro rakyat akan tetapi yang sangat diharapkan pihak BPD adalah cara atau tahapan-tahapannya, jelasnya.
Terkait dengan pengunduran para BPD, Dede. S mengungkapkan kalau permasalahan tersebut banyak hal atau kebijakan yang dilakukan kepala desa tanpa adanya proses diskusi atau musyawarah, seperti salah satu contoh kebijakannya membuat Perdes yang dilakukan tanpa adanya tahapan atau diskusi terlebih dahulu, ungkapnya.

“dengan karakter kepala desa yang arogan serta selalu membuat kebijakan tanpa adanya musyawarah tersebut membuat kami selaku BPD merasa jengah atau tidak nyaman makanya kami mengundurkan diri, karena kami tidak mau terus-menerus perang mulut yang kemudian terbawa arus dan terkena hukum”, ungkap Deded.
Menurut Kasie PMD Kecamatan Cisayong Tata Rusmana yang hadir saat dikonfirmasi mengenai rapat tersebut apakah sah atau tidak karena ada komplain dari Pihak BPD yang merasa tidak dilibatkan, beliau mengatakan bahwa pihaknya hanya selaku perwakilan saja yang ditugaskan oleh bapak camat, karena bapak camat ada tugas monev jadi untuk masalah dah atau tidaknya silahkan ditanyakan saja ke bapak camat, karena takut kami salah menyampaikan. Tandasnya
Sementara menurut kepala desa sukasetia Tatang Saputra saat di konfirmasi di ruangan kerjanya menjelaskan bahwa kalau musyawarah tersebut dilaksanakan sudah sesuai dengan hasil musdus, dan untuk masalah BPD yang sudah mengundurkan diri tersebut memang sudah diakui oleh setiap masyarakat di setiap kedusunan, jadi untuk masalah mereka komplain bukan urusan kami selaku pemerintah desa, jelasnya.
“itu urusan mereka dan dikembalikan lagi kepada masyarakat karena kami dari awal tidak pernah mempermasalahkan dan masyarakat pun sudah menyetujui tentang pengunduran mereka (BPD)”. Ujarnya
Adapun kedepannya akan diagendakan rapat dan duduk bersama silahkan saja karena semua waktu dan keputusan itu ada di pihak BPD, kami selaku pemerintah desa mengikuti saja, yang paling terpenting bagi kami program desa selama ini berjalan lancar dan BLT DD pun bisa terealisasi bagi masyarakat. Pungkasnya***(Red)