Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com,– Pekerjaan proyek proteksi tebing daerah irigasi sungai Cikaso yang berlokasi di RT 34/RW 08 dusun Cibeureum Desa Cibadak Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis yang dikerjakan oleh rekanan atau CV diduga tidak memenuhi prosedur yang sudah diterapkan oleh Instansi atau Dinas terkait.
Pasalnya di sekitar lokasi proyek tersebut tidak ada papan informasi atau papan proyek sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik serta tidak adanya direksi keet untuk tempat para pekerja dan kurangnya sosialisasi terhadap lingkungan di sekitar lokasi yang semestinya di lakukan oleh cv atau pemborong.
Rosmana sebagai warga setempat juga anggota Lembaga Pemantau Anggaran Publik Ciamis (LPAP) kepada tim analisaglobal.com mengatakan kalau dirinya (LPAP) cukup bangga dan antusias ketika di lingkungan dusunnya ada pembangunan, Tapi dirinya sekarang jadi sangat kecewa dengan pihak pemborong yang tidak pernah ada dari awal mulai pekerjaan itu dilaksanakan sampai sekarang. dirinya juga tidak tahu berapa nilai pagu anggarannya berapa dan CV apa yang mengerjakanya.
Masih menurut Rosmana menambahkan, kalau dirinya selaku warga, rakyat berhak untuk mengetahui berapa jumlah anggaran proyek tersebut sebab salah satunya dengan adanya proyek ini terselenggara berkat uang pajak rakyat yang di bayarkan ke negara. Imbuhnya.
“kami berpesan kepada pihak perusahaan harus mengedepankan sistem yang sudah di tentukan instansi atau Dinas terkait seperti pengadaan papan informasi publik, direksi keet, serta pihak perusahaan harus mengedepankan protokol kesehatan bagi para pekerja lapangan sesuai aturan yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai wujud pencegahan terhadap penyebaran wabah virus covid-19 dan jangan sampai seperti sekarang yang terlihat bahwa para pekerja tidak menggunakan protokol kesehatan”. Ungkap Rosmana.
Sementara dari Hasil pantauan analisaglobal.com dilapangan ketika menemui salah satu pekerja untuk konfirmasi menanyakan nama cv, pelaksana cv, pengawas dari pihak dinas atau instansi terkait juga papan informasi beliau menjawab tidak tahu, karena dirinya hanya disuruh bekerja sama bos pemilik perusahaan, serta diduga pekerjaan tersebut kurang perhatian dari pihak perusahaan dan juga pengawas dan hal tersebut terbukti saat pertama kali mengerjakan tidak ada upaya untuk mengeringkan dulu area pekerjaan dari genangan air minimal di kisdam atau di sedot dengan mesin pompa air serta tanah bekas galian tersebut seharusnya diangkat ke permukaan jangan dibiarkan begitu saja supaya menghasilkan pekerjaan yang lebih maksimal dan sesuai dengan spek gambar.
Selain itu, cara pengadukan menggunakan cara manual (diaduk pakai cangkul) apakah dengan cara seperti itu bisa lebih menjamin mutu juga kwalitas pekerjaan tersebut nantinya. Kami sangat menyayangkan pekerjaan tersebut yang sumber biayanya dari pemerintah kurang perhatian juga pantauan dari pengawas, pelaksana cv juga pemerintah. dan Dalam hal ini semua warga atau rakyat berhak memantau juga mengkoreksi pekerjaan tersebut yang anggaran dananya dari pemerintah.***Agus